• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    CPO RI Tembus Yordania, Mentan Amran: Mereka Siap Impor Besar-besaran

    CPO RI Tembus Yordania, Mentan Amran: Mereka Siap Impor Besar-besaran

    OXO Akan Segera Luncurkan Hunian Berkonsep Wellness Living di Bali

    OXO Akan Segera Luncurkan Hunian Berkonsep Wellness Living di Bali

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    CPO RI Tembus Yordania, Mentan Amran: Mereka Siap Impor Besar-besaran

    CPO RI Tembus Yordania, Mentan Amran: Mereka Siap Impor Besar-besaran

    OXO Akan Segera Luncurkan Hunian Berkonsep Wellness Living di Bali

    OXO Akan Segera Luncurkan Hunian Berkonsep Wellness Living di Bali

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

wmhg.org – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Namun, menurutnya, MK juga bisa menghapus ambang batas pencalonan di Pilkada.

Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, akhirnya MKRI mengabulkan juga. Tentuk kami atau PKS menyambut baik, dan mendukung keputusan MK tersebut, kata HNW kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Tetapi MK yang dengan keputusan terakhirnya itu menghapuskan berapapun angka PT sebagai bertentangan dengan Konstitusi, mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapapun angka treshold untuk Pilkada, karena MK masih memberlakukan angka treshold sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen, sambungnya.

Ia mengatakan, MK seharusnya juga mengkoreksi keputusan sebelumnya yang menjadikan Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pileg.

Mestinya dipisahkan, karena Konstitusi tidak menyebut adanya Pemilu serentak. Mestinya dipisah spt saat Pemilu 2004 hingga 2014, Pileg diselenggarakan bulan Februari dan Pilpres diselenggarakan bulan Juni, itu perlu dilakukan oleh MK agar semua ketentuan MK betul-betul karena konsistensi menaati aturan Konstitusi, ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, agar DPR dalam masa sidang terdekat, untuk segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

Agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifa final dan mengikat itu, pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Deretan Blunder Natalius Pigai, 9 Kontroversi Menteri HAM yang Sebut Punya 3 Pacar

Deretan Blunder Natalius Pigai, 9 Kontroversi Menteri HAM yang Sebut Punya 3 Pacar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ojol Cuma Dapat BHR \”Gocap\”, Menaker Geleng-geleng

Ojol Cuma Dapat BHR \”Gocap\”, Menaker Geleng-geleng

2025-05-12
PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

PP Sudah Diteken Prabowo, Korban PHK Per Bulan Akan Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

2025-02-16
Transaksi Pay Later Diproyeksi Melonjak pada Ramadhan 2025

Transaksi Pay Later Diproyeksi Melonjak pada Ramadhan 2025

2025-03-05
Tok! Prabowo Tetapkan KIT Batang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Tok! Prabowo Tetapkan KIT Batang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

2025-03-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ingin Mandiri Pangan, Warga Sangatta Budi Daya Ayam Pullet di Lahan Pascatambang

Ingin Mandiri Pangan, Warga Sangatta Budi Daya Ayam Pullet di Lahan Pascatambang

2025-05-12
UMK Camilan Ikan Mini Kekinian Sukses Tembus Pasar Hongkong

UMK Camilan Ikan Mini Kekinian Sukses Tembus Pasar Hongkong

2025-05-12
Selain 12 dan 13 Mei 2025, Cek Jadwal Libur Panjang Lagi

Selain 12 dan 13 Mei 2025, Cek Jadwal Libur Panjang Lagi

2025-05-12
Anggaran Sekolah Rakyat Diproyeksi Rp 150 Miliar per Unit

Anggaran Sekolah Rakyat Diproyeksi Rp 150 Miliar per Unit

2025-05-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ingin Mandiri Pangan, Warga Sangatta Budi Daya Ayam Pullet di Lahan Pascatambang

Ingin Mandiri Pangan, Warga Sangatta Budi Daya Ayam Pullet di Lahan Pascatambang

2025-05-12
0
UMK Camilan Ikan Mini Kekinian Sukses Tembus Pasar Hongkong

UMK Camilan Ikan Mini Kekinian Sukses Tembus Pasar Hongkong

2025-05-12
0
Selain 12 dan 13 Mei 2025, Cek Jadwal Libur Panjang Lagi

Selain 12 dan 13 Mei 2025, Cek Jadwal Libur Panjang Lagi

2025-05-12
0
Anggaran Sekolah Rakyat Diproyeksi Rp 150 Miliar per Unit

Anggaran Sekolah Rakyat Diproyeksi Rp 150 Miliar per Unit

2025-05-12
0
Subholding Pelindo Ceritakan Proses Datangkan 60 Gerbong KRL dari China

Subholding Pelindo Ceritakan Proses Datangkan 60 Gerbong KRL dari China

2025-05-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Ingin Mandiri Pangan, Warga Sangatta Budi Daya Ayam Pullet di Lahan Pascatambang

Ingin Mandiri Pangan, Warga Sangatta Budi Daya Ayam Pullet di Lahan Pascatambang

2025-05-12
UMK Camilan Ikan Mini Kekinian Sukses Tembus Pasar Hongkong

UMK Camilan Ikan Mini Kekinian Sukses Tembus Pasar Hongkong

2025-05-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.