Baca 10 detik
Pada puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Jakarta, muncul usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD.
Pendukung mengklaim pengembalian Pilkada oleh DPRD dapat menekan politik uang serta menghemat biaya penyelenggaraan pemilu daerah.
Pakar hukum menyatakan usulan tersebut berpotensi melanggar prinsip demokrasi konstitusional dan menguatkan elitisme politik di daerah.
wmhg.org – Puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) berubah menjadi arena pengusulan gagasan politik yang membetot perhatian publik. Salah satunya untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD.
Di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir secara langsung dalam acara tersebut sedianya beragendakan tasyakuran serta satunan anak yatim sebagai rasa syukur partai berjalan selama 61 tahun.
Namun dalam perjalanannya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pidatonya dengan lantang menyampaikan sudah saatnya Indonesia menata ulang desain politik.
Bahlil mengatakan, desain politik di dalam negeri harus diselaraskan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ia mengingatkan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
Dia menyebut berdasarkan referensi para ahli serta kajian mendalam yang dilakukan DPP Partai Golkar, sistem kepartaian yang ideal bagi Indonesia adalah sistem multipartai sederhana, bukan sistem multipartai ekstrem.
Ia lantas menyampaikan kembali pandangan Partai Golkar satu tahun lalu, yang juga pernah ia sampaikan. Pandangan tersebut menyangkut pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui dewan perwakilan rakyat di daerah masing-masing.
Lantas bagaimana nasib rakyat kalau Pilkada dipilih oleh DPRD? Sejauh mana sisi positifnya dan bagaimana sisi negatifnya buat rakyat?
Sejarah Sistem Pilkada
Sudah hampir dua dekade Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelum tahun 2005 atau tepatnya di masa Orde Baru hingga awal masa transisi reformasi, kepala daerah tidak dipilih oleh rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dipilih oleh anggota DPRD.
Perubahan besar terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang inilah yang menjadi payung hukum pertama yang mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Setelah landasan hukum disiapkan, Pilkada langsung pertama dalam sejarah Indonesia akhirnya digelar pada bulan Juni 2005.
Daerah yang mencatatkan sejarah sebagai wilayah pertama yang menggelar Pilkada langsung adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang melaksanakannya pada 1 Juni 2005.
Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan Pilkada langsung terus mengalami penyempurnaan.
Kalau awalnya jadwal pemilihan antar-daerah berbeda-beda dan terpisah, pemerintah lalu menata ulang jadwal tersebut menjadi serentak untuk efisiensi anggaran dan efektivitas pemerintahan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439357/original/038176000_1765355536-Grup_Arsari_jadi_pemegang_saham_Indokripto_Koin_Semesta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3457615/original/088329700_1621231850-FOTO_001.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5367786/original/002757000_1759313976-2.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436750/original/079255800_1765184806-1000022818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1954437/original/003823600_1519994760-20180302-Dolar-AY1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4103058/original/008204000_1658923818-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5295262/original/098760000_1753431699-Gemini_Generated_Image_mluj6mluj6mluj6m.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013694/original/080364800_1651632347-000_329D9VK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441071/original/088236100_1765452285-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_18.13.05__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5172882/original/062127100_1742797158-Tangkapan_Layar_2025-03-24_pukul_09.47.52.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440974/original/040775000_1765448818-1000175664.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441123/original/019049600_1765453431-Kardus_resuable.jpg)