wmhg.org – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang membuka tabir ketidakharmonisan yang telah lama mengakar antara dua institusi penegak hukum utama di Indonesia: Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya lobi-lobi di balik layar dalam salah satu kasus paling fenomenal di Tanah Air, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
Dalam sebuah pernyataan, Mahfud MD blak-blakan menyebut bahwa friksi antara Kejagung dan Polri bukanlah hal baru dan bahkan terjadi pada level pimpinan tertinggi.
Menurutnya, tensi ini begitu nyata hingga sulit untuk mempertemukan Jaksa Agung dan Kapolri dalam satu forum rapat yang sama, kecuali dalam acara seremonial.
“Berdasar pengalaman saya sendiri memang sejak zaman saya itu terjadi ketidakharmonisan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Jadi kalau ngundang rapat tu gak bisa Kapolri bertemu dengan jaksa Agung dalam satu rapat,” ungkap Mahfud dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV.
Ia menggambarkan situasi canggung tersebut dengan detail. “Mesti dipanggil secara dalam waktu berbeda. karena ndak mau orang tuh ketemu kalau dalam rapat kecuali upacara ya. kalau yang satu datang ya, yang satu gak mau datang. jadi sebelum itu sudah ada tim advance. sudah tanya ini siapa datang gitu. Gak datang satunya ini satunya gak datang kecuali upacara gitu ya,” ujarnya.
Menurut Mahfud, akar masalah dari perang dingin ini adalah perbedaan fundamental dalam cara pandang dan pendekatan dalam menyelesaikan sebuah perkara. Perbedaan ini, katanya, menjadi DNA yang melekat pada kedua lembaga.
“Itu sudah saya sampaikan berkali-kali, ini Kejaksaan Agung enggak bisa karena dia selalu punya apa namanya perbedaan arah untuk menyelesaikan masalah gitu ya. Melihat sesuatu tuh tidak sama,” ujarnya.
Lobi Hukuman Angka untuk Ferdy Sambo
Puncak dari perbedaan pandangan ini, kata Mahfud, paling terlihat dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, salah satunya adalah kasus Ferdy Sambo. Ia mengaku mendapatkan laporan adanya upaya tawar-menawar hukuman bagi Sambo.
Lobi tersebut, menurut Mahfud, berupaya agar Sambo tidak dijatuhi hukuman dengan huruf, melainkan dengan angka. Ini bukan sekadar istilah, melainkan kode yang menentukan nasib seorang terpidana.
“Tapi misalnya dalam kasus Sambo misalnya. Jadi kejaksaan mau nuntut sekian ini sekian gitu. Tawar-menawar di belakang tuh, kan saya mesti dapat laporan. Tawar-menawar tolonglah si Sambo itu jangan dihukum dengan huruf hukum dengan angka saja. Tahu artinya?” jelas Mahfud.
Ia kemudian membedah makna di balik kode tersebut.
“Kalau dengan huruf itu hukuman mati atau hukuman seumur hidup? Kalau dengan angka 20 tahun ke bawah. Kalau 20 tahun ke bawah tuh bisa didapat remisi sampai nanti sisanya sedikit. Kalau huruf berarti mati. Kalau huruf gak ada remisi. Kalau huruf berarti dia seumur hidup gak akan gak akan kurang,” jelas Mahfud.
Dengan hukuman angka, seorang terpidana masih memiliki peluang untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, sehingga bisa bebas lebih cepat. Sebaliknya, hukuman huruf seperti mati atau seumur hidup menutup pintu remisi tersebut rapat-rapat.