Baca 10 detik
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim kian memanas dengan adanya isu kesehatan.Istilah Kopi Hitam mengindikasikan kebijakan pengadaan yang dikunci sepihak, menandakan unsur niat jahat (mens rea).Upaya terdakwa melaporkan balik saksi dan mengancam hakim diduga sebagai strategi intimidasi terhadap proses peradilan.
wmhg.org – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NM), kian memanas.
Dinamika persidangan yang diwarnai keluhan kesehatan terdakwa hingga ancaman pelaporan terhadap hakim dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara Chromebook tersebut.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai munculnya narasi reinfeksi pasca-operasi yang dikeluhkan NM (Nadiem Makarim) akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Menurutnya, hal ini kerap digunakan untuk membangun sentimen negatif terhadap penegak hukum.
Klaim kondisi kesehatan di tengah persidangan seringkali menjadi instrumen untuk memancing simpati publik dan mendelegitimasi prosedur penahanan. Jika Kejaksaan sudah memfasilitasi medis sesuai SOP, maka narasi tidak manusiawi ini bisa dibaca sebagai upaya membangun opini publik guna menyudutkan jaksa dan mengganggu objektivitas hakim, ujar Fajar Trio, Jumat (23/1/2026).
Jejak Mens Rea dalam Kebijakan Kopi Hitam
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah Kopi Hitam, sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah diramu secara sepihak oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial.
Fajar menduga, jika spesifikasi Chromebook memang dikunci sejak awal untuk menguntungkan pihak tertentu, maka unsur niat jahat (mens rea) sudah terpenuhi.
Secara hukum, kebijakan yang dipatok atau dikunci pada merek atau spesifikasi tertentu tanpa melalui kajian teknis yang transparan adalah patut diduga indikasi kuat adanya mens rea. Istilah Kopi Hitam ini menunjukkan adanya setingan yang melompati prosedur birokrasi formal. Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, tapi korupsi kebijakan, beber Fajar.
Strategi Melawan Peradilan
Fajar juga menyoroti langkah kuasa hukum NM yang melaporkan saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mengancam akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dilarang merekam sidang dari meja pengacara.
Ia menyebut fenomena ini patut diduga sebagai bentuk perlawanan koruptor atau corruptor fights back.
Tindakan melaporkan balik saksi dan mengancam hakim itu bukan lagi pembelaan yang wajar dalam koridor hukum, melainkan strategi intimidasi untuk merusak kredibilitas jalannya peradilan. Saya duga adalah upaya mendelegitimasi institusi agar fokus publik bergeser dari kerugian negara ke isu prosedural, tambahnya.
Tantangan Kejaksaan
Menghadapi terdakwa dengan profil publik tinggi dan kekuatan media sosial, Fajar mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap konsisten membedah kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417384/original/001790400_1763531633-Chief_Investment_Officer__CIO__Danantara_Pandu_Sjahrir-19_nov_2025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4599370/original/000850200_1696478772-611bf427-1663-4644-9eec-741b0d9fa412.jpeg)



