• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-10
0

Baca 10 detik
Keterlibatan JPN dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek memicu perdebatan mengenai batasan tanggung jawab hukum pendampingan Kejaksaan.Pendampingan JPN bersifat preventif administratif berdasarkan dokumen; bukan jaminan pidana bebas penyimpangan atau sertifikat bebas korupsi.Aspek pidana tetap berlaku jika ditemukan niat jahat atau manipulasi data tidak terungkap dalam analisis yuridis normatif JPN.

wmhg.org – Adanya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kekinian memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum.

Opini yang cenderung menempatkan Legal Assistance (LA) sebagai stempel bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi fundamental Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pakar hukum dan Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai bahwa kritik yang tendensius tanpa pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan sebuah jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana yang mungkin disembunyikan.

Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan sertifikat bebas korupsi atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum, ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat terkait, Fajar menekankan bahwa keberadaan JPN dalam proses pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung.

Secara hukum, jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau komitmen bawah meja yang tidak tampak dalam dokumen yang diperiksa JPN, maka aspek pidana tetap berjalan.

Dia menjelaskan, pendampingan Datun tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai muncul narasi yang seolah-olah menyatakan jika ada Jaksa mendampingi, maka proyek tersebut otomatis direstui untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum, terang dia.

Fajar juga memberikan edukasi bagi publik agar lebih jeli dalam membedakan antara ranah hukum perdata/administrasi dengan ranah hukum pidana.

Analisis yuridis normatif yang dilakukan Datun sejatinya adalah pagar agar hukum ditaati, namun pagar tersebut tidak akan bisa melindungi mereka yang melompati aturan dengan niat jahat.

Menurut dia, menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa melihat batasan kewenangan JPN dinilai hanya akan mencederai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanggung jawab hukum itu bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.

Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi. Namun, JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum, tambah Fajar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

2024-08-12
Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

2026-03-31
Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Gotong Royong dan Program Desa BRILiaN

Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Gotong Royong dan Program Desa BRILiaN

2026-03-31
Harga Emas 24 Karat 30 Maret 2026: Antam Turun Rp 30.000, Bagaimana Lainnya?

Harga Emas 24 Karat 30 Maret 2026: Antam Turun Rp 30.000, Bagaimana Lainnya?

2026-03-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

2026-03-31
Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

2026-03-31
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-03-31
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

2026-03-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

2026-03-31
0
Top 3: Miliarder Ini Prediksi Sistem Kerja 40 Jam akan Lenyap karena AI

Top 3: Miliarder Ini Prediksi Sistem Kerja 40 Jam akan Lenyap karena AI

2026-03-31
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

2026-03-31
0
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Maret 2026 Stagnan, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Maret 2026 Stagnan, Cek Rinciannya di Sini

2026-03-31
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2026-03-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

2026-03-31
Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

2026-03-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.