• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

wmhg.org – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Supratman mengatakan pemerintah akan mempelajari dan mengkaji putusan MK untuk kemudian melakukan koordinasi.

Karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034 karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, kata Supratman kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Biasanya kan putusan itu menentukan ini berlaku pada saat pemilu akan datang. Setelah saya lihat putusannya walaupun saya belum baca secara lengkap itu ngga ada, sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Supratman menyampaikan pihaknya akan mempelajari dengan cermat isi putusan MK.

Tentu kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan Undang-Undang Pemilu, kata Supratman.

Tidak Mempersoalkan

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Cuma, kan, secara prinsip kami tidak mempersoalkan isi putusannya. Hanya yang kami lihat satu hal bahwa putusan sebelumnya terkait dengan Pilkada, kan, MK menurunkan ambang batas, kan sebelumnya ada konsistensinya, dulu di Undang-Undang Pilkada yang diputus ambang batasnya kan diturunin, sekarang betul-betul menghapus, konsistensi itu yang menurut saya tidak menjadi masalah, tuturnya.

Selain dengan DPR, nantinya pemerintah bakal langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan menyusul adanya putusan MK.

Nanti pemerintah termasuk kami Kementerian Hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara Pemilu karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan apemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU nya, nah itu semua akan diselaraskan, kata Supratman.

Sementara itu ditanya dampak positif putusan MK terhadap masyarakat, Supratman belum menyimpulkan. Ia ingin mempelajari lebih cermat.

Saya belum bisa menyatakan bahwa apakah itu positif atau tidak karena kan setiap sebuah keputusan yang diambil pasti ada dampak terhadap proses demokratisasi kita. Secara umum bahwa pemerintah terutama Kementerian Hukum menganggap keputusan itu harus kita hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut, kata Supratman.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Gubernur DKI Bakal Bicarakan Hal Strategis dengan Pramono

Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Gubernur DKI Bakal Bicarakan Hal Strategis dengan Pramono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Info Terbaru Jam Operasional KRL Jabodetabek di Hari Raya Idul Fitri 2025

Info Terbaru Jam Operasional KRL Jabodetabek di Hari Raya Idul Fitri 2025

2025-04-01
Lewat Contract Farming, Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan Pangan Jakarta

Lewat Contract Farming, Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan Pangan Jakarta

2025-07-23
Kesepakatan Indonesia dan AS: Kurangi Ketergantungan ke China

Kesepakatan Indonesia dan AS: Kurangi Ketergantungan ke China

2026-02-22
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

2026-03-11
Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

2026-03-11
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya

OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya

2026-03-11
Sustainable Loans BRI Capai Rp811,9 Triliun, Mayoritas Disalurkan untuk UMKM dan Pembiayaan Sosial

Sustainable Loans BRI Capai Rp811,9 Triliun, Mayoritas Disalurkan untuk UMKM dan Pembiayaan Sosial

2026-03-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Rp 55.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Rp 55.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-11
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-03-11
0
Harga Minyak Dunia Tembus USD 100 per Barel, Purbaya Siapkan Jurus Rahasia

Harga Minyak Dunia Tembus USD 100 per Barel, Purbaya Siapkan Jurus Rahasia

2026-03-11
0
Tak Cuma Daging Sapi, Pemerintah Diminta Awasi Harga Daging Kerbau Jelang Lebaran

Tak Cuma Daging Sapi, Pemerintah Diminta Awasi Harga Daging Kerbau Jelang Lebaran

2026-03-11
0
Raih Investasi dari Timur Tengah, Slickorps Ventures  Kebut Implementasi AI di Keuangan Global

Raih Investasi dari Timur Tengah, Slickorps Ventures  Kebut Implementasi AI di Keuangan Global

2026-03-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

Lokasi ATM Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di Jakarta

2026-03-11
Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

Waspada Penipuan, BI Ingatkan Warga Lakukan Penukaran Uang di Kanal Resmi!

2026-03-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.