• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

wmhg.org – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Supratman mengatakan pemerintah akan mempelajari dan mengkaji putusan MK untuk kemudian melakukan koordinasi.

Karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034 karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, kata Supratman kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Biasanya kan putusan itu menentukan ini berlaku pada saat pemilu akan datang. Setelah saya lihat putusannya walaupun saya belum baca secara lengkap itu ngga ada, sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Supratman menyampaikan pihaknya akan mempelajari dengan cermat isi putusan MK.

Tentu kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan Undang-Undang Pemilu, kata Supratman.

Tidak Mempersoalkan

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Cuma, kan, secara prinsip kami tidak mempersoalkan isi putusannya. Hanya yang kami lihat satu hal bahwa putusan sebelumnya terkait dengan Pilkada, kan, MK menurunkan ambang batas, kan sebelumnya ada konsistensinya, dulu di Undang-Undang Pilkada yang diputus ambang batasnya kan diturunin, sekarang betul-betul menghapus, konsistensi itu yang menurut saya tidak menjadi masalah, tuturnya.

Selain dengan DPR, nantinya pemerintah bakal langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan menyusul adanya putusan MK.

Nanti pemerintah termasuk kami Kementerian Hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara Pemilu karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan apemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU nya, nah itu semua akan diselaraskan, kata Supratman.

Sementara itu ditanya dampak positif putusan MK terhadap masyarakat, Supratman belum menyimpulkan. Ia ingin mempelajari lebih cermat.

Saya belum bisa menyatakan bahwa apakah itu positif atau tidak karena kan setiap sebuah keputusan yang diambil pasti ada dampak terhadap proses demokratisasi kita. Secara umum bahwa pemerintah terutama Kementerian Hukum menganggap keputusan itu harus kita hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut, kata Supratman.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Gubernur DKI Bakal Bicarakan Hal Strategis dengan Pramono

Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Gubernur DKI Bakal Bicarakan Hal Strategis dengan Pramono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Geser Paradigma Prosedural Menuju Dampak

Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Geser Paradigma Prosedural Menuju Dampak

2025-12-10
Dukung Purbaya, Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

Dukung Purbaya, Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

2025-12-10
Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

2025-12-10
Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

2025-12-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-10
XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

2025-12-10
Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

2025-12-10
Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

2025-12-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-10
0
XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

2025-12-10
0
Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

2025-12-10
0
Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

2025-12-10
0
Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

2025-12-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-10
XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

2025-12-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.