wmhg.org – Langkah pemerintah Indonesia untuk memburu tersangka korupsi minyak mentah, Riza Chalid, semakin tegas. Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, pemerintah kini resmi mencabut paspor milik sang taipan yang terdeteksi bersembunyi di negara tetangga, Malaysia.
Kabar pencabutan paspor ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Ia menyatakan bahwa Riza Chalid sudah tidak lagi memegang dokumen perjalanan yang sah dari Indonesia.
Paspornya sudah kami cabut, kata Agus dalam sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025).
Menurut data perlintasan imigrasi, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Keberadaannya kini terpantau jelas di Malaysia, membuat pemerintah Indonesia harus mengandalkan kerja sama diplomatik untuk bisa membawanya pulang.
Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia, ujar Agus.
Kini, bola ada di tangan pemerintah Malaysia. Agus Andrianto secara terbuka menyatakan bahwa Indonesia sangat berharap pada itikad baik dari negeri jiran untuk membantu proses pemulangan salah satu buronan paling dicari di Indonesia ini.
Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana, ucap dia.
Langkah tegas ini diambil setelah Riza Chalid berulang kali mengabaikan proses hukum. Pada 29 Juli 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Agung Anang Supriatna, mengumumkan bahwa Riza Chalid kembali tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Pihak Jampidsus pun kini bersiap melayangkan panggilan ketiga.
Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan satu dari delapan tersangka baru dalam skandal korupsi raksasa terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.