• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-10
0

Baca 10 detik

Dua karyawan swasta menggugat Pasal 488 KUHP Baru ke MK karena dianggap mengancam pidana lima tahun bagi pelaksana perintah atasan.
Gugatan diajukan oleh Lina dan Sandra terkait pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang dinilai tidak memiliki pengecualian.
Hakim MK mempertanyakan aktualisasi gugatan karena peristiwa hukum pemohon terjadi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

wmhg.org – Sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang baru saja berlaku kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap bisa menjadi jebakan batman bagi para karyawan, di mana menuruti perintah atasan justru berisiko ancaman pidana 5 tahun penjara.

Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh aturan tersebut.

Mereka secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Fokus utama gugatan mereka adalah Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Lina, salah satu pemohon, membagikan pengalaman pahitnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat masih bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, menurutnya, semua tindakan yang ia lakukan semata-mata atas instruksi langsung dari atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kisah serupa juga dialami oleh Sandra. Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya tidak hanya dituduh menggelapkan dana, tetapi juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Tak berhenti di situ, mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Zico menyayangkan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kedua kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, namun kasus tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Celah Hukum yang Dianggap Berbahaya

Menurut Zico, Pasal 488 KUHP Baru memiliki celah hukum yang sangat berbahaya bagi para pekerja. Pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tanpa disertai ayat pengecualian.

Seharusnya, kata Zico, ada ketentuan tambahan yang melindungi bawahan jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan atas dasar perintah jabatan atau perintah atasan yang sah.

Tanpa adanya klausul tersebut, pasal ini bisa menjadi senjata bagi atasan yang tidak bertanggung jawab untuk mengorbankan bawahannya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang melindungi pelaksana perintah atasan.

Hakim MK Pertanyakan Status Kasus

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

2026-01-14
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

2026-01-15
Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

2025-10-09

Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim

2026-01-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

2026-01-15
Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

2026-01-15
Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

2026-01-15
Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

2026-01-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

2026-01-15
0
Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

2026-01-15
0
Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

2026-01-15
0
Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

2026-01-15
0
Bill Gates Kuasai 1 dari 4.000 Hektar Lahan Pertanian AS, Ini Alasan Miliarder Teknologi Melirik Investasi Agrikultur

Bill Gates Kuasai 1 dari 4.000 Hektar Lahan Pertanian AS, Ini Alasan Miliarder Teknologi Melirik Investasi Agrikultur

2026-01-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

2026-01-15
Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

2026-01-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.