wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa tidak memenuhi panggilan pada hari ini.
Fanshurullah dipanggil KPK senagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.
“Hari ini yang bersangkutan Ketua KPPU Fanshurullah Asa) tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Meski begitu, Budi tidak menyebutkan alasan Fanshurullah absen pada pemeriksaanhari ini. Budi juga menyebutkan bahwa penjadwalan ulang terhadap Fanshurullah akan disampaikan nanti.
“Tentu penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa,” tandas Budi.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai USD15juta.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada7 November2017, Direktur PT IAE Sofyan mengirimkan tagihan USD15juta kepada PT PGN untuk uang muka transaksi jual beli gas. Kemudian, PT PGN membayar tagihan tersebut pada9 November2017.
“Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,Jumat(10/4/2025).
Uang tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar hutang kepada PT Pertagas Niaga sebesar USD8juta, PT Bank BNI sebesar USD2juta, dan PT Isar Aryaguna sebanyak USD5juta.

“Bahwa pada tanggal15 Oktober2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli sas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal15 Oktober2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15juta,” ujar Asep.