• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Pan Brothers (PBRX) Mundur dari Keanggotaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia

    Pan Brothers (PBRX) Mundur dari Keanggotaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia

    PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat

    PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat

    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Pan Brothers (PBRX) Mundur dari Keanggotaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia

    Pan Brothers (PBRX) Mundur dari Keanggotaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia

    PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat

    PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat

    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan revisi ini adalah sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan dari pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

“Salah satunya adalah pengelolaan DHE yang dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat baik untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Mengutip paparan Airlangga, dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Adapun bila mengutip pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, diantaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri, dan atau

Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sebagai catatan, penggunaan DHE SDA tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

“Pemerintah akan terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir, sehingga mereka dapat menggunakan DHE, yang dapat beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama, untuk menjalankan kegiatan operasional,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengukapkan, aturan ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing, atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran pengadaan barang, jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, dan namun sebagian tersedia dengan spesifikasi tertentu di dalam negeri dalam valuta asing, serta pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

“Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK juga diharapkan tetap memberikan fasilitas dukungan dan insentif, antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA, kalau tidak penempatan DHE SDA biasanya dikenakan 20%,” jelasnya.

Relaksasi lainnya yakni, agunan kredit Rupiah (back to back kredit Rupiah) eksportir dapat memanfaatkan Instrumen Penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit Rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, yakni eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI, yakni eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Selanjutnya, bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu antara lain, agunan dalam bentuk tunai seperti giro, deposito, tabungan, dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). 

Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio (rasio utang terhadap ekuitas) Perusahaan. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

2025-10-12
Ekspor China ke AS Anjlok, Aktivitas Manufaktur dan Inflasi Jadi Sorotan

Ekspor China ke AS Anjlok, Aktivitas Manufaktur dan Inflasi Jadi Sorotan

2025-09-10
IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

2025-09-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tertekan Memanasnya Kembali Hubungan AS dan China

Rupiah Tertekan Memanasnya Kembali Hubungan AS dan China

2025-10-15
BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025, Bukti Konsistensi Kinerja dan Inovasi Digital

BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025, Bukti Konsistensi Kinerja dan Inovasi Digital

2025-10-15
OJK Siapkan 4 Jurus Baru Hapus Gadai Ilegal

OJK Siapkan 4 Jurus Baru Hapus Gadai Ilegal

2025-10-15
Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2025 Melonjak, Ada yang Tembus Rp 2.565.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2025 Melonjak, Ada yang Tembus Rp 2.565.000 per Gram

2025-10-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Bakal Makin Mahal, Begini Prediksinya

Harga Emas Bakal Makin Mahal, Begini Prediksinya

2025-10-15
0
Menkeu Purbaya Bertemu Puluhan Dirut Bank di Kantor Pajak, Bahas Apa?

Menkeu Purbaya Bertemu Puluhan Dirut Bank di Kantor Pajak, Bahas Apa?

2025-10-15
0
Proyek PIK 2 Milik Aguan Resmi Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional

Proyek PIK 2 Milik Aguan Resmi Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional

2025-10-15
0
Dicoret dari Daftar PSN, Proyek PIK 2 Jalan Terus

Dicoret dari Daftar PSN, Proyek PIK 2 Jalan Terus

2025-10-15
0
Kebuntuan Pendanaan Obamacare Picu Shutdown AS, Puluhan Juta Warga Terancam Lonjakan Premi Asuransi

Kebuntuan Pendanaan Obamacare Picu Shutdown AS, Puluhan Juta Warga Terancam Lonjakan Premi Asuransi

2025-10-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Rupiah Tertekan Memanasnya Kembali Hubungan AS dan China

Rupiah Tertekan Memanasnya Kembali Hubungan AS dan China

2025-10-15
BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025, Bukti Konsistensi Kinerja dan Inovasi Digital

BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025, Bukti Konsistensi Kinerja dan Inovasi Digital

2025-10-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.