• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan revisi ini adalah sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan dari pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

“Salah satunya adalah pengelolaan DHE yang dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat baik untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Mengutip paparan Airlangga, dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Adapun bila mengutip pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, diantaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri, dan atau

Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sebagai catatan, penggunaan DHE SDA tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

“Pemerintah akan terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir, sehingga mereka dapat menggunakan DHE, yang dapat beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama, untuk menjalankan kegiatan operasional,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengukapkan, aturan ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing, atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran pengadaan barang, jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, dan namun sebagian tersedia dengan spesifikasi tertentu di dalam negeri dalam valuta asing, serta pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

“Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK juga diharapkan tetap memberikan fasilitas dukungan dan insentif, antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA, kalau tidak penempatan DHE SDA biasanya dikenakan 20%,” jelasnya.

Relaksasi lainnya yakni, agunan kredit Rupiah (back to back kredit Rupiah) eksportir dapat memanfaatkan Instrumen Penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit Rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, yakni eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI, yakni eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Selanjutnya, bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu antara lain, agunan dalam bentuk tunai seperti giro, deposito, tabungan, dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). 

Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio (rasio utang terhadap ekuitas) Perusahaan. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

2024-09-03
Siapa Rismon Sianipar? Lantang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

Siapa Rismon Sianipar? Lantang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

2025-07-08
Kilang Minyak Raksasa di Balikpapan Diresmikan, Bos Pertamina: Tonggak Sejarah

Kilang Minyak Raksasa di Balikpapan Diresmikan, Bos Pertamina: Tonggak Sejarah

2026-01-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-01-19
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2026-01-19
Modal Asing Keluar dari Indonesia Sentuh Rp 7,71 Triliun pada Pekan Kedua Januari 2026

Modal Asing Keluar dari Indonesia Sentuh Rp 7,71 Triliun pada Pekan Kedua Januari 2026

2026-01-19
Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-19
0
Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka, KAI Terapkan Kecepatan Terbatas

Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka, KAI Terapkan Kecepatan Terbatas

2026-01-19
0
Spesifikasi ATR 42-500, Pesawat Baling-Baling Modern yang Hilang Kontak di Maros

Spesifikasi ATR 42-500, Pesawat Baling-Baling Modern yang Hilang Kontak di Maros

2026-01-19
0
Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Sempat Salah Jalur Sebelum Mendarat

Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Sempat Salah Jalur Sebelum Mendarat

2026-01-19
0
Cara Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, Industri Pengolahan Ikan Wajib Tahu

Cara Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, Industri Pengolahan Ikan Wajib Tahu

2026-01-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-01-19
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2026-01-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.