• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan revisi ini adalah sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan dari pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

“Salah satunya adalah pengelolaan DHE yang dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat baik untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Mengutip paparan Airlangga, dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Adapun bila mengutip pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, diantaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri, dan atau

Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sebagai catatan, penggunaan DHE SDA tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

“Pemerintah akan terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir, sehingga mereka dapat menggunakan DHE, yang dapat beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama, untuk menjalankan kegiatan operasional,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengukapkan, aturan ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing, atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran pengadaan barang, jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, dan namun sebagian tersedia dengan spesifikasi tertentu di dalam negeri dalam valuta asing, serta pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

“Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK juga diharapkan tetap memberikan fasilitas dukungan dan insentif, antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA, kalau tidak penempatan DHE SDA biasanya dikenakan 20%,” jelasnya.

Relaksasi lainnya yakni, agunan kredit Rupiah (back to back kredit Rupiah) eksportir dapat memanfaatkan Instrumen Penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit Rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, yakni eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI, yakni eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah (IDR) untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Selanjutnya, bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu antara lain, agunan dalam bentuk tunai seperti giro, deposito, tabungan, dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). 

Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio (rasio utang terhadap ekuitas) Perusahaan. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Berkunjung ke Proyek Strategis Nasional Pulau Obi, Harita Punya Pabrik Terintegrasi

Berkunjung ke Proyek Strategis Nasional Pulau Obi, Harita Punya Pabrik Terintegrasi

2025-06-12
Resmi! Gojek dan Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Listrik GoGreen SM

Resmi! Gojek dan Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Listrik GoGreen SM

2025-06-12
Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

2025-06-13
Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

2025-06-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

2025-07-15
Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

2025-07-15
Profil PrimeAcademyFX: Skema Trading, Katalog Aset, dan Korelasi Eightcap

Profil PrimeAcademyFX: Skema Trading, Katalog Aset, dan Korelasi Eightcap

2025-07-15
337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah

337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah

2025-07-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi…

Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi…

2025-07-15
0
Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan

Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan

2025-07-15
0
Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

2025-07-15
0
Rocky Gerung Sebut Jokowi Kecanduan Kamera Hingga Alami Psikosomatik

Rocky Gerung Sebut Jokowi Kecanduan Kamera Hingga Alami Psikosomatik

2025-07-15
0
Mana yang Lebih Serius? Ini Bedanya Isu Pemakzulan Gibran dengan Gus Dur

Mana yang Lebih Serius? Ini Bedanya Isu Pemakzulan Gibran dengan Gus Dur

2025-07-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

2025-07-15
Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

2025-07-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.