• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Intip Strategi dan Peluang Emiten Industri Kimia di Tahun 2025

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Anak Usaha Jababeka (KIJA) Luncurkan Produk Properti Baru New Palm Town House

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Vista Land Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

    Chandra Asri (TPIA) Siap Akuisisi Aset Chevron Phillips Chemicals di Singapura

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-04
0

MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

wmhg.org – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini mengamanatkan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, serta madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mematuhinya. Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Muti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore.

Lebih lanjut, Abdul Muti menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti putusan tersebut. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Muti, dikutip dariAntarapada Selasa (3/6/2025).

Muti juga menyampaikan bahwa rapat lintas kementerian baru sekali dilakukan dan Kemendikdasmen siap melaksanakan rapat lanjutan pada 12 Juni mendatang untuk mematangkan tindak lanjut atas putusan penting ini.


Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) lalu menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi memicu perlakuan diskriminatif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar gratis benar-benar diterapkan secara merata.

Norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini berbunyi:

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”


Perubahan ini secara jelas menempatkan tanggung jawab pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, bebas dari pungutan biaya. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya biaya-biaya yang memberatkan di jenjang pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang selama ini mungkin membebankan biaya tertentu.

Implementasi putusan MK ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama terkait dengan aspek pembiayaan. Menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta akan memerlukan alokasi anggaran yang signifikan dan mekanisme penyaluran dana yang efektif. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya menjadi sangat vital untuk merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

Sementara, putusan ini membawa harapan besar bagi jutaan keluarga di Indonesia, khususnya mereka yang selama ini terbebani biaya pendidikan. Dengan adanya jaminan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Ini juga menjadi langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Tragis Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Jadi Tim Medis May Day 2025, Disiksa dan Jadi Tersangka

Kisah Tragis Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Jadi Tim Medis May Day 2025, Disiksa dan Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

2025-06-07
Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025

Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025

2025-05-07
Reform UK jadi Partai Politik Pertama di Inggris Terima Donasi Kripto

Reform UK jadi Partai Politik Pertama di Inggris Terima Donasi Kripto

2025-06-07
Honda Siapkan Tiga Model Mobil Hybrid hingga Akhir 2025

Honda Siapkan Tiga Model Mobil Hybrid hingga Akhir 2025

2025-05-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

2025-06-07
Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

2025-06-07
Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

2025-06-07
Top 3: Harga Emas 1 Gram

Top 3: Harga Emas 1 Gram

2025-06-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

2025-06-07
0
Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

2025-06-07
0
Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

Cek Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari

2025-06-07
0
Top 3: Harga Emas 1 Gram

Top 3: Harga Emas 1 Gram

2025-06-07
0
Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia, Punya Harta Rp 450 Triliun

Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia, Punya Harta Rp 450 Triliun

2025-06-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

Prediksi Harga Emas 6 Juni 2025, Berpeluang Tembus Segini

2025-06-07
Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

Tarif Tol Cipali Diskon 20% di Momen Libur Idul Adha

2025-06-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.