wmhg.org – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengemukakan bahwa aktivitas PT GAG Nikel (GN) di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat tidak membuat kerusakan alam yang terlalu besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif kepada wartawan saat media briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.
Kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius, kata Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir.
Bila mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hanif mengatakan bahwa kegiatan pertambangan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka, katanya.
Tetapi kemudian relaksasi diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita, ujarnya.
Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Lantaran itu, ia mengatakan bakal segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani.
Meski begitu, ia tidak menyampaikan secara spesifik akan menyambangi pertambangan nikel di Raja Ampat
Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta.
Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera, ucap dia.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare.
Adapun, luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.