• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Menteri Ketenagakerjaan Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-06
0

Menteri Ketenagakerjaan Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan rapat sebanyak dua kali bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

Rapat ini sebagai salah satu rangkaian pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Belum selesai kita bahas, ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11).

Yassierli menyatakan, formulasi dan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang UMP 2025 yang dibuat, bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan dunia usaha.

Terkait waktu penetapan UMP, tahun lalu, penetapan UMP tahun 2024 ditetapkan paling lambat 21 November 2023. Hal ini sesuai PP nomor 51 tahun 2023. Namun, untuk tahun ini, Yassierli mengatakan kemungkinan penetapan UMP yang bisa ditetapkan lebih dari tanggal 21 November. 

Hal itu karena pemerintah mesti menindaklanjuti putusan MK. Selain itu menurutnya, produk hukum mesti dilakukan harmonisasi dan hal terkait lainnya.

Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari (2025) nanti, ucap Yassierli.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Agus Dermawan mengatakan bahwa proses formulasi dan penetapan UMP 2025 masih dalam proses pembahasan.

Masih dalam proses, semoga dalam minggu depan sudah ada info, ucap Agus kepada Kontan, Rabu (6/11).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan MK merevisi beberapa pasal terkait upah. 

Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak. Seperti pangan, sandang, papan, transportasi, jaminan hari tua, dan sebagainya. 

Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya, ujar Timboel kepada Kontan, Rabu (6/11).

Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan.

Hal ini karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketiga, Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota.

Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.

Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023, terang Timboel.

Oleh karena itu, Kementerian ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025. Yakni dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 tahun 2015 lalu.

Lalu, Dewan Pengupahan daerah melakukan survey pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut. Nantinya, hasil survey pasar disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan.

Mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya. 

Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UMP 2025 yang diatur di Permenaker baru tersebut, sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu buru, jelas Timboel.

Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit pun harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral. Tentunya sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (UU nomor 11 tahun 2020) sudah ada daftar industri yang menetapkan upah minimum sektoral. 

Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat. 

Demikian juga tentang kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan yaitu menegosiasikan isi SSU, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yag akan dibuat, pungkas Timboel.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini Harapannya

Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini Harapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Total Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 66,3 Triliun

Total Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 66,3 Triliun

2025-01-07
TEI 2025 Bidik Transaksi USD 16,5 Miliar, Perbankan Ikut Ambil Peran

TEI 2025 Bidik Transaksi USD 16,5 Miliar, Perbankan Ikut Ambil Peran

2025-10-18
Masyarakat Tiba-Tiba Terima Dana dari Aplikasi, OJK Panggil Pindar Rupiah Cepat

Masyarakat Tiba-Tiba Terima Dana dari Aplikasi, OJK Panggil Pindar Rupiah Cepat

2025-05-22
PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Langkah Telkom Perkuat Daya Saing dan Perluas Akses UMKM

PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Langkah Telkom Perkuat Daya Saing dan Perluas Akses UMKM

2025-08-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

2025-10-20
BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

2025-10-20
Harga Emas Antam Sepekan 13-18 Oktober 2025: Tak Lelah Tembus Rekor Baru

Harga Emas Antam Sepekan 13-18 Oktober 2025: Tak Lelah Tembus Rekor Baru

2025-10-20
Tips Investasi Gelang Emas 22K vs 24K, Mana yang Lebih Untung untuk Jangka Panjang?

Tips Investasi Gelang Emas 22K vs 24K, Mana yang Lebih Untung untuk Jangka Panjang?

2025-10-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
OJK Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Inklusi Keuangan Masyarakat

OJK Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Inklusi Keuangan Masyarakat

2025-10-20
0
Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Ajak Warga Bandung Panen Bersama lewat Program BRInita

Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Ajak Warga Bandung Panen Bersama lewat Program BRInita

2025-10-20
0
Pemerintah Bangun 800 Gudang Kopdes Merah Putih, Dikebut Aparat TNI

Pemerintah Bangun 800 Gudang Kopdes Merah Putih, Dikebut Aparat TNI

2025-10-20
0
Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

2025-10-20
0
Cerita Bupati Banyumas Dicatut Namanya hingga Penipuan Pakai AI

Cerita Bupati Banyumas Dicatut Namanya hingga Penipuan Pakai AI

2025-10-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

2025-10-20
BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

2025-10-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.