• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, April 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-19
0

Baca 10 detik

DPR RI menyetujui RUU perubahan KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Jakarta, Selasa, untuk berlaku efektif 2 Januari 2026.
KUHAP baru menekankan tiga pilar penting: penguatan perlindungan HAM, penerapan keadilan restoratif, dan perluasan objek pra-peradilan.
Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan, serta mengimbau publik agar tidak terpengaruh hoaks tentang KUHAP baru.

wmhg.org – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam implementasinya.

Ia menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, tepatnya 2 Januari mendatang, dan sekarang KUHAP-nya juga sudah siap, maka otomatis dua instrumen penting hukum kita—baik materiil maupun formil—sudah siap dijalankan, ujar Supratman, dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya, Supratman menyoroti bahwa KUHAP yang baru ini membawa semangat pembaruan yang signifikan dibandingkan aturan lama.

Ia menekankan bahwa beleid ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, melainkan instrumen untuk menghapus potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang mungkin terjadi di masa lalu.

Terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus utama dalam KUHAP baru ini:

Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi setiap warga negara dalam proses hukum.

Penerapan Restorative Justice: Mengedepankan pemulihan keadilan ketimbang pemidanaan semata.

Kepastian dan Perluasan Objek Pra-Peradilan: Memberikan ruang yang lebih luas dan pasti bagi masyarakat untuk mencari keadilan prosedural.

Ini sangat baik buat masyarakat, termasuk adanya perlindungan khusus bagi kaum disabilitas, tegas Supratman.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa KUHAP baru ini akan langsung berlaku secara umum sambil menunggu proses pengundangan resmi. Pemerintah juga akan bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pelaksana dalam waktu dekat.

Terkait isu miring yang beredar, Supratman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks mengenai isi KUHAP baru ini.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang ini telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Penjualan SCG di Indonesia Tumbuh 15% pada 2025, Begini Strategi di 2026

Penjualan SCG di Indonesia Tumbuh 15% pada 2025, Begini Strategi di 2026

2026-02-13
Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

2026-04-13
Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

2026-04-13
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-04-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

2026-04-13
Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

2026-04-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Stagnan, Antam Naik Tipis!

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Stagnan, Antam Naik Tipis!

2026-04-13
Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

2026-04-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kabar Gembira! Lowongan Kerja Bea Cukai Segera Dibuka untuk Lulusan SMA

Kabar Gembira! Lowongan Kerja Bea Cukai Segera Dibuka untuk Lulusan SMA

2026-04-13
0
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-04-13
0
Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Minim Investor, Menteri PU Ungkap Penyebabnya

Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Minim Investor, Menteri PU Ungkap Penyebabnya

2026-04-13
0
Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

2026-04-13
0
Harga Plastik Mahal di Jakarta, Pemprov Waspadai Dampak ke Harga Makanan dan Minuman

Harga Plastik Mahal di Jakarta, Pemprov Waspadai Dampak ke Harga Makanan dan Minuman

2026-04-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

2026-04-13
Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

2026-04-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.