Baca 10 detik
Menteri Kehutanan menindak perusak hutan yang diduga terkait banjir dan longsor Sumatra, menyegel total tujuh subyek hukum.
Penyegelan terbaru mencakup empat lokasi di Sumatera, termasuk dua konsesi korporasi dan dua milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Kemenhut berjanji penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang merusak hutan sesuai komitmen di DPR.
wmhg.org – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan taringnya dalam menindak para perusak hutan yang diduga menjadi biang kerok bencana banjir dan longsor dahsyat di Sumatra.
Baru-baru ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel tiga subyek hukum, menambah daftar pihak yang ditindak tegas menjadi total tujuh.
Langkah ini merupakan realisasi janji yang pernah diucapkan Raja Juli di hadapan Komisi IV DPR RI untuk tidak memberi ampun bagi siapapun yang merusak paru-paru Indonesia.
Aksi penyegelan ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah serius mengusut tuntas akar masalah ekologis dari bencana yang terjadi.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Dalam operasi terbaru, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut menyegel empat lokasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.
Dua dari lokasi tersebut berada di bawah konsesi milik korporasi, sementara dua lokasi lainnya dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, jelasnya.
Daftar 3 Subyek Hukum yang Baru Disegel:
Berikut adalah rincian tiga subyek hukum yang lokasinya baru saja disegel oleh Kemenhut:
Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Total 7 Subyek Hukum Telah Ditindak
Dengan penambahan ini, total sudah ada tujuh subyek hukum yang disegel. Sebelumnya, Kemenhut telah menyegel empat pihak, yaitu:
Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Saat ini, tim Gakkum Kemenhut terus melakukan pendalaman intensif terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Proses ini mencakup pengumpulan barang bukti krusial seperti sampel kayu hingga permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” ujarnya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4743847/original/047607400_1707990294-IMG-20240215-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380905/original/084618200_1760438138-men8.jpg)




