• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Menaker Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Menaker Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-07
0

Menaker Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan rapat sebanyak dua kali bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

Rapat ini sebagai salah satu rangkaian pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Belum selesai kita bahas, ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11).

Yassierli menyatakan, formulasi dan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang UMP 2025 yang dibuat, bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan dunia usaha.

Terkait waktu penetapan UMP, tahun lalu, penetapan UMP tahun 2024 ditetapkan paling lambat 21 November 2023. Hal ini sesuai PP nomor 51 tahun 2023. Namun, untuk tahun ini, Yassierli mengatakan kemungkinan penetapan UMP yang bisa ditetapkan lebih dari tanggal 21 November. 

Hal itu karena pemerintah mesti menindaklanjuti putusan MK. Selain itu menurutnya, produk hukum mesti dilakukan harmonisasi dan hal terkait lainnya.

Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari (2025) nanti, ucap Yassierli.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Agus Dermawan mengatakan bahwa proses formulasi dan penetapan UMP 2025 masih dalam proses pembahasan.

Masih dalam proses, semoga dalam minggu depan sudah ada info, ucap Agus kepada Kontan, Rabu (6/11).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan MK merevisi beberapa pasal terkait upah. 

Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak. Seperti pangan, sandang, papan, transportasi, jaminan hari tua, dan sebagainya. 

Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya, ujar Timboel kepada Kontan, Rabu (6/11).

Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan.

Hal ini karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketiga, Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota.

Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.

Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023, terang Timboel.

Oleh karena itu, Kementerian ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025. Yakni dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 tahun 2015 lalu.

Lalu, Dewan Pengupahan daerah melakukan survey pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut. Nantinya, hasil survey pasar disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan.

Mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya. 

Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UMP 2025 yang diatur di Permenaker baru tersebut, sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu buru, jelas Timboel.

Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit pun harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral. Tentunya sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (UU nomor 11 tahun 2020) sudah ada daftar industri yang menetapkan upah minimum sektoral. 

Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat. 

Demikian juga tentang kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan yaitu menegosiasikan isi SSU, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yag akan dibuat, pungkas Timboel.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemblokiran Rekening Judol Meningkat, OJK Catat Sudah 30.392 Rekening

Pemblokiran Rekening Judol Meningkat, OJK Catat Sudah 30.392 Rekening

2025-12-15
Potensi Klaim Asuransi Kerusakan Properti Bencana Sumatera Hampir Rp 500 Miliar

Potensi Klaim Asuransi Kerusakan Properti Bencana Sumatera Hampir Rp 500 Miliar

2025-12-15
Aset Industri Perasuransian Oktober 2025 Tembus Rp 1.192 Triliun

Aset Industri Perasuransian Oktober 2025 Tembus Rp 1.192 Triliun

2025-12-15
Bos OJK Ungkap Kondisi Ekonomi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Bos OJK Ungkap Kondisi Ekonomi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

2025-12-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera

2025-12-15
The Fed Pangkas Suku Bunga, Level Terendah 3 Tahun

The Fed Pangkas Suku Bunga, Level Terendah 3 Tahun

2025-12-15
Aset Industri Perasuransian Oktober 2025 Tembus Rp 1.192 Triliun

Aset Industri Perasuransian Oktober 2025 Tembus Rp 1.192 Triliun

2025-12-15
Pemblokiran Rekening Judol Meningkat, OJK Catat Sudah 30.392 Rekening

Pemblokiran Rekening Judol Meningkat, OJK Catat Sudah 30.392 Rekening

2025-12-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini 13 Desember 2025 Terbang ke Level Tertinggi, Harga Perak Terjun Bebas

Harga Emas Hari Ini 13 Desember 2025 Terbang ke Level Tertinggi, Harga Perak Terjun Bebas

2025-12-15
0
Harga Emas Pegadaian Hari ini 13 Desember 2025 Melonjak Tajam

Harga Emas Pegadaian Hari ini 13 Desember 2025 Melonjak Tajam

2025-12-15
0
Harga Pangan Jelang Nataru: Cabai Rawit Makin Pedas, Minyakita Masih Mahal

Harga Pangan Jelang Nataru: Cabai Rawit Makin Pedas, Minyakita Masih Mahal

2025-12-15
0
Harga Cabai Rawit Merah Hampir Setara Sekilo Daging Sapi

Harga Cabai Rawit Merah Hampir Setara Sekilo Daging Sapi

2025-12-15
0
Menko AHY Prioritaskan Akses Logistik-Medis Korban Bencana Sumatera

Menko AHY Prioritaskan Akses Logistik-Medis Korban Bencana Sumatera

2025-12-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan untuk Perbankan di Wilayah Bencana Sumatera

2025-12-15
The Fed Pangkas Suku Bunga, Level Terendah 3 Tahun

The Fed Pangkas Suku Bunga, Level Terendah 3 Tahun

2025-12-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.