• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

    Wamendiktisaintek Stella Christie dan Denny JA Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi

    Wamendiktisaintek Stella Christie dan Denny JA Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

    Wamendiktisaintek Stella Christie dan Denny JA Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi

    Wamendiktisaintek Stella Christie dan Denny JA Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-06
0

Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

wmhg.org – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memandang positif langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Menurut Mahfud, intervensi melalui hak prerogatif ini menjadi sebuah langkah yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan sengkarut kasus yang kental dengan nuansa politisasi.

Dalam sebuah diskusi, Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia, terutama ketika proses peradilan di tingkat bawah dinilai sudah tidak berjalan semestinya.

Ia menyebut, langkah ini krusial untuk mencegah individu menjadi korban dari proses hukum yang dipolitisasi.

Langkah ini dianggap elegan untuk menyelesaikan kasus yang terkesan dipolitisasi, menghindari agar kasus tidak berjalan terus dan menjadikan orang sebagai korban, ujar Mahfud.

Dampak dari keputusan presiden ini sangat signifikan. Bagi Tom Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula, abolisi berarti penghentian total proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.

Mantan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, berarti penghapusan seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Mahfud memahami adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan hak prerogatif ini bisa menjadi preseden buruk.

Namun, ia menggarisbawahi konteks spesifik dari kedua kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menimpa Tom Lembong dan Hasto sarat dengan kejanggalan yang mengindikasikan adanya intervensi politik.

Langkah presiden bagus karena hukum dari bawah sudah terlihat sesat, tegas Mahfud.

Ia berpendapat, kasus Tom Lembong mulai mencuat setelah pernyataan-pernyataannya yang kritis, sementara kasus Hasto kembali diangkat menjelang momentum politik tertentu.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan ada di seluruh dunia.

Kewenangan ini, yang diatur dalam UUD 1945, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar bagi bangsa dan negara, terutama ketika instrumen hukum formal dinilai buntu atau sesat.

Hak prerogatif Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi ada di seluruh dunia untuk kemaslahatan umum, katanya.

Presiden
Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Antara]

Menurut Mahfud, presiden dihadapkan pada sebuah dilema, dan memilih opsi dengan mudarat atau dampak negatif yang lebih ringan demi kemanfaatan hukum secara keseluruhan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA Mas Menteri, Bantah Atur Proyek Chromebook

Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA Mas Menteri, Bantah Atur Proyek Chromebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

2025-08-05
Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK

Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK

2025-08-06
Gen-Z Sebagai Generasi Paling Rentan di Tengah Tekanan Inflasi

Gen-Z Sebagai Generasi Paling Rentan di Tengah Tekanan Inflasi

2025-08-06
LRT Jakarta Gandeng Summarecon Buat Akses Stasiun dengan Mal di Kelapa Gading

LRT Jakarta Gandeng Summarecon Buat Akses Stasiun dengan Mal di Kelapa Gading

2025-07-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Naik Usai Tembus Level Tertinggi

Harga Emas Naik Usai Tembus Level Tertinggi

2025-08-07
Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Terdekat Rp 15.000

Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Terdekat Rp 15.000

2025-08-07
Top 3: Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun

Top 3: Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun

2025-08-07
Ragam Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025

Ragam Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025

2025-08-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Naik Usai Tembus Level Tertinggi

Harga Emas Naik Usai Tembus Level Tertinggi

2025-08-07
0
Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Terdekat Rp 15.000

Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Terdekat Rp 15.000

2025-08-07
0
Top 3: Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun

Top 3: Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun

2025-08-07
0
Ragam Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025

Ragam Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025

2025-08-07
0
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025, Intip Harga Termurahnya

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025, Intip Harga Termurahnya

2025-08-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Naik Usai Tembus Level Tertinggi

Harga Emas Naik Usai Tembus Level Tertinggi

2025-08-07
Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Terdekat Rp 15.000

Tarif Tol Klaten-Prambanan Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Terdekat Rp 15.000

2025-08-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.