• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Layanan Lapor Mas Wapres Menuai Pro Kontra Publik

Layanan Lapor Mas Wapres Menuai Pro Kontra Publik

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-15
0

Layanan Lapor Mas Wapres Menuai Pro Kontra Publik

wmhg.org – JAKARTA. Layanan Lapor Mas Wapres yang resmi dibuka sejak 11 November 2024 menuai pro kontra publik.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, layanan Lapor Mas Wapres merupakan langkah mubazir dan tidak perlu dilakukan oleh Wakil Presiden (wapres).

Hal ini karena pemerintah telah mempunyai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N).

Arman mengatakan, sistem tersebut merupakan sistem pengaduan yang terintegrasi antara kementerian/lembaga dan antara instansi di pemerintah daerah.

Itu alasan kenapa kami mengatakan tidak perlu, karena kita sudah punya sistemnya, ujar Arman saat dihubungi Kontan, Jumat (15/11).

Arman menambahkan, antusiasme masyarakat mengadu lewat Lapor Mas Wapres sebenarnya menunjukan bahwa SP4N perlu perbaikan.

Sebab itu, KPPOD menilai bahwa yang semestinya dilakukan wapres adalah penguatan sistem pelaporan dan pengawasan yang telah dimiliki kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sehingga yang mesti dibuat kedepan sebetulnya bagaimana mengintegrasikan itu dengan sistem lapor yang telah dibuat pemerintah pusat beberapa tahun ini, jelas Arman.

Selain itu, KPPOD meminta wapres fokus pada hal-hal yang memang menjadi tugasnya. Misalnya soal penataan daerah. 

Arman menyebut, ketua dewan otonomi daerah kewenangannya ada di wapres. Terkait tugas itu, wapres semestinya mengkaji kebijakan penataan daerah kedepan yang didalamnya mencakup kebijakan pemekaran daerah.

Saat ini kita masih moratorium daerah otonomi baru, nah yang patut kita sampaikan ke wapres adalah apakah kebijakan moratorium ini dipertahankan atau perlu didiskusikan kembali, mengingat banyak daerah yang mengusulkan pemekaran, ucap Arman. 

Dihubungi secara terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, selain dari perintah konstitusi dan undang-undang, serta perintah presiden, wakil presiden tidak boleh melakukan apapun.

Oleh karena itu jangan terkesan wapresnya lebih aktif daripada presiden, ucap Feri.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai program ini bisa menjadi efektif selama dapat dikolaborasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Hal ini karena sebagian masyarakat kurang mendapat layanan optimal saat mengadukan permasalahan kebijakan publik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Ketika aduan itu sifatnya sensitif atau mengenai hal-hal terkait dengan kepentingan umum biasanya pejabat di pusat maupun di daerah cenderung kurang responsif, ujar Trubus.

Trubus mengingatkan, Gibran sebagai wakil presiden dapat mendorong kementerian/lembaga dan pemda untuk menyelesaikan masalah/pengaduan dari masyarakat mengenai kebijakan publik.

Tapi kalo nanti Gibran diskriminatif (merespon aduan) itu akan muncul prasangka publik, ucap Trubus.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura mengatakan, program Lapor Mas Wapres merupakan program pemerintah. Artinya, program ini didukung presiden dan kementerian/lembaga.

Prita bilang, dasar hukum pelaksanaan program ini adalah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Ia menyatakan, program ini bukan program yang terpisah dan berdiri sendiri dari sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) yang sudah ada sebelumnya. 

Program ini terkonsolidasi dan terhubung dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada sistem tersebut.

Tercatat, sampai dengan hari keempat, sudah ada 296 laporan yang sudah masuk. Laporan tersebut diantaranya mengenai kasus-kasus pendidikan, kesehatan, dan juga terkait dengan sengketa tanah.

Menurut Prita, program Lapor Mas Wapres adalah upaya untuk memaksimalkan pengetahuan dari publik. Sehingga layanan kepada publik menjadi lebih maksimal.

Merespon tanggapan pengamat yang menyoroti efektivitas program ini, Prita mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih. Karena program ini akan terkonsolidasi dengan program sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) yang sudah ada sebelumnya. 

Program ini akan masuk ke dalam sistem tersebut, jadi dikatakan sistem mesin yang bekerjanya sudah jalan, terang Prita dalam konferensi pers, Kamis (14/11).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lanjut Kunker ke Peru, Presiden Prabowo dan Presiden Dina Boluarte Gelar Pertemuan Tete-a-Tete

Lanjut Kunker ke Peru, Presiden Prabowo dan Presiden Dina Boluarte Gelar Pertemuan Tete-a-Tete

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

2025-04-23
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

2025-09-17
Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

2025-07-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

2025-09-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

2025-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

2025-09-17
0
Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

2025-09-17
0
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Saham Perusahaan Treasury Bitcoin KindlyMD Anjlok 54%, CEO Bilang Begini

2025-09-17
0
Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

2025-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.