wmhg.org – Panggung politik nasional diguncang langkah tingkat dewa dari Presiden Prabowo Subianto. Permintaannya untuk memberikan abolisi atau penghentian proses hukum bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, resmi disetujui oleh DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsultasi tertutup antara pimpinan DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025) malam, yang secara efektif membebaskan dua tokoh dari kubu berseberangan dari jerat hukum.
Persetujuan ini lahir dari rapat konsultasi tertutup antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung mengumumkan hasil rapat tersebut.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan, kata Dasco.
Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Semua Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Lantas, apa arti abolisi bagi Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara? Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan yang sangat gamblang. Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan berhenti total.
Yang namanya abolisi, makaseluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan, kata Supratman.
Ini berbeda dengan grasi atau pengampunan, di mana status terpidana masih melekat. Dengan abolisi, kasus Tom Lembong dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap mana pun. Selanjutnya, keputusan ini akan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden, ujar Supratman.
Sementara itu, untuk Hasto Kristiyanto, DPR menyetujui pemberian amnesti. Namun, yang mengejutkan, amnesti ini tidak hanya diberikan kepada Hasto seorang.
Pemberian persetujuan atas surat presiden tentang amnesti terhadap1.116 orangyang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, ungkap Dasco.
Langkah ini menunjukkan bahwa amnesti ini bersifat massal, mencakup lebih dari seribu orang lainnya, meskipun nama Hasto menjadi yang paling disorot oleh publik.
Keputusan Prabowo untuk menyelamatkan dua tokoh yang berada di kubu berseberangan dengannya saat Pilpres 2024 ini dinilai sebagai langkah politik yang sangat besar. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang vokal mengkritik dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilihat banyak pihak sebagai sinyal kuat adanya upaya rekonsiliasi nasional yang sedang dibangun oleh pemerintahan baru.