• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, November 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana

Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana

wmhg.org – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan, jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan status tersangka pada kliennya berdasarkan bukti lama, sama sekali tanpa bukti baru.

Pernyataan Todung mengacu jawaban pihak KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (8/2/2025), Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK pada halaman 27-44 poin A.3.

Di sana, KPK menjelaskan tentang munculnya penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto Kristiyanto pada perkara yang sedang berjalan. Setelah dicermati, ternyata kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya.

Dimana, hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto Kristiyanto tersebut telah rontok di pengadilan.

“Sehingga, tidak berlebihan jika Kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung.

“Klaim adanya bukti baru ini justru bertentangan dan kontradiktif dengan jawaban KPK yang menerangkan dasar penersangkaan Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Sekjen
Sekjen PDIPHasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Kedua, kata dia, KPK memaksakan imajinasinya bahwa sumber dana Rp400 juta adalah dari Hasto Kristiyanto. Pada halaman 43 Jawaban KPK disebutkan keikutsertaan Hasto adalah menyediakan uang Rp400 juta.

Hal ini jelas-jelas hanya didasarkan pada BAP Saksi-Saksi pada bulan Januari 2020 lalu, atau BAP awal yang telah diuji di persidangan. Dan dan berdasarkan fakta hukum di sidang, kata Todung, terlihat jelas sumber dana keseluruhan adalah dari Harun Masiku. Bahkan dakwaan KPK pun saat itu menyebutkan sumber dana adalah dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.

“Sehingga, semakin terang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020,” ujarnya.

Lebih lanjut, Todung menyampaikan, jika jawaban KPK menyebutkan pada halaman 44, terdapat 7 nama saksi yang diklaim sebagai bagian dari dua alat bukti permulaan untuk menersangkakan Hasto. Berbeda dengan bagian-bagian sebelumnya, 7 orang saksi ini tidak disebutkan kapan diperiksanya, dan apa materi pemeriksaannya sehingga disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup.

Todung lalu mengungkap ‘flaw’ dari pihak KPK. Salah satu saksi yang disebut mengetahui adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mendengar nama Hasto disebut oleh Agustiani Tio dan Donny.

“Sangat disayangkan Penyidik menggunakan bukti yang merupakan testimonium de auditu ini, sesuatu yang dilarang tegas dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Karena saksi haruslah yang mengetahui secara langsung, bukan mendengar kabar burung dari pihak lain,” kata Todung.

Todung menambahkan, bahwa bukti lain pun yang digunakan adalah bukti yang sudah pernah disita dari dari perkara sebelumnya dan sudah diperintahkan Hakim untuk dikembalikan pada pemiliknya.

“Hal ini tentu saja sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana, pertama karena bukti tersebut seharusnya sudah dikembalikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar, kecuali dilakukan penyitaan ulang dan, bukti tersebut juga sudah pernah diuji di persidangan perkara sebelumnya,” katanya.

“Sehingga, wajar jika disimpulkan, Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di Pengadilan,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga

Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BI Pamer QRIS Tap, Ini Fungsinya

BI Pamer QRIS Tap, Ini Fungsinya

2025-11-03
Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

2025-09-26
Peran Penting Digitalisasi Keuangan, Bukan Sebatas Transaksi

Peran Penting Digitalisasi Keuangan, Bukan Sebatas Transaksi

2025-11-03
Harga Emas Antam Hari ini 29 Oktober 2025, Anjlok Lagi

Harga Emas Antam Hari ini 29 Oktober 2025, Anjlok Lagi

2025-10-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-11-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-03
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

2025-11-03
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham Demi Keberlanjutan Jangka Panjang

Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham Demi Keberlanjutan Jangka Panjang

2025-11-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja, Cek Cara Daftarnya di Sini

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja, Cek Cara Daftarnya di Sini

2025-11-03
0
Lowongan Kerja BSI Maslahat: Assistant Manager Funding Wakaf Dibuka, Cek Syaratnya

Lowongan Kerja BSI Maslahat: Assistant Manager Funding Wakaf Dibuka, Cek Syaratnya

2025-11-03
0
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 1 November 2025, Beli Mumpung Lebih Murah

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 1 November 2025, Beli Mumpung Lebih Murah

2025-11-03
0
Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

2025-11-03
0
RI Diproyeksi Sumbang Nyaris Rp 6.000 Triliun ke Ekonomi Digital ASEAN di 2030

RI Diproyeksi Sumbang Nyaris Rp 6.000 Triliun ke Ekonomi Digital ASEAN di 2030

2025-11-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-11-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.