Baca 10 detikKPU memutuskan tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.Menurut Dede, transparansi data pejabat publik adalah keharusan.KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 202[batas-kesimpulan]
wmhg.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan setelah keputusannya untuk tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
Kebijakan ini menuai komentar dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.
Sebagai perbandingan, Dede menyampaikan bahwa pelamar kerja pun wajib melampirkan CV lengkap.
Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin, tegas Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Dede, transparansi data pejabat publik adalah keharusan. Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh dan akan mempertanyakan langsung keputusan KPU ini kepada para komisioner.
Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU, katanya.
Ia juga menekankan bahwa data yang tidak boleh disebarkan ke publik sejatinya hanya terkait masalah kesehatan calon, mengingat adanya undang-undang yang mengatur catatan medis.
Untuk data lainnya seperti rekening, ijazah, dan riwayat hidup, ia menilai tidak ada masalah untuk diungkap ke publik.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025.
Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin ini menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan.
Beberapa dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga fotokopi ijazah.