• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga

KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sikap lembaga.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan permohonan uji materi tersebut mengatasnamakan Alex secara pribadi.

“Sepanjang pengetahuan saya proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (8/11/2024).

Untuk itu, Tessa menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Tessa meminta publik untuk mengikuti proses uji materi tersebut terlebih dahulu dan menunggu putusan MK.

Juru
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (wmhg.org/Dea)

“Kembali lagi, karena bukan menjadi ranah lembaga di situ, walaupun beliau merupakan Wakil Ketua ya. Nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa,” tandas Tessa.

Alexander Marwata sebelumnya mengajukan uji materi terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke MK.

Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.

Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian permohonan yang diajukan Alex, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Pasal 36 huruf (a) berbunyi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Adapun, gugatan tersebut menggunakan batu uji Pasal 28 D Ayat (1) dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Pasal 28 D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Isi 28 Ayat (2): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Alex menilai rumusan pada Pasal 36 huruf (a) tidak jelas dan tidak berkepastian sehingga merugikan dirinya ketika Alex bertemu dengan seseorang yang ingin menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi bersama stafnya.

Adapun hal yang dimaksud alah pertemuan Alex dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang mengakibatkan adanya laporan terhadap Alex ke Polda Metro Jaya.

Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK, masih dalam permohonan uji materil yang diajukan Alex ke MK.

Dengan demikian sangat jelas Para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana, tambah dia.

Temui Tersangka KPK

Sebelumnya, Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja, bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” ungkap Alex, Rabu (9/10/2024).

Menurut dia, pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” tandas Alex.

Kasus di Polda Metro Jaya

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Alexander Marwata perihal pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alexsegera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandas Raja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dari Bisnis ke Politik: Jejak Kedekatan Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump

Dari Bisnis ke Politik: Jejak Kedekatan Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

2025-07-22

KPK Lelang Harta Koruptor Rp 24,8 Miliar: Ada Kesempatan Beli Barang Branded Murah?

2025-06-14
DMS Propertindo Ekspansi Proyek Real Estate Baru untuk Tingkatkan Bisnis Tahun Ini

DMS Propertindo Ekspansi Proyek Real Estate Baru untuk Tingkatkan Bisnis Tahun Ini

2025-06-24
Total Bangun Persada (TOTL) Catat Nilai Kontrak Baru Rp 2,17 Triliun per Mei 2025

Total Bangun Persada (TOTL) Catat Nilai Kontrak Baru Rp 2,17 Triliun per Mei 2025

2025-06-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22
Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

2025-07-22
Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

2025-07-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
0
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22
0
Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

2025-07-22
0
Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

2025-07-22
0
Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini

Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini

2025-07-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.