• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang tersangka mengajukan praperadilan kembali terhadap perkara praperadilan yang sudah diputus.

Namun, dia juga menyebut tidak ada pula aturan yang mengharuskan penundaan penyidikan karena adanya pengajuan praperadilan.

Dengan begitu, Tanak menegaskan bahwa KPK bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang sedang mengajukan praperadilan.

“Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Menurut dia, penghentian penyidikan bisa dilakukan jika ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan bahwa KPK harus menghentikan penyidikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Kuasa
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, Rabu (12/2/2025). (wmhg.org/Dea)

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Usai Lapor Prabowo, Menteri Ara Larang Pemasangan Pagar Rumah Eksklusif di PIK

Usai Lapor Prabowo, Menteri Ara Larang Pemasangan Pagar Rumah Eksklusif di PIK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

2025-08-03
BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

2025-07-06
UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

2025-07-06
Waskita Karya dan PLADCO Menangkap Peluang Proyek di Arab Saudi dan Timur Tengah

Waskita Karya dan PLADCO Menangkap Peluang Proyek di Arab Saudi dan Timur Tengah

2025-07-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03
Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

2025-08-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

2025-08-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
0
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03
0
Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

2025-08-03
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

2025-08-03
0
Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan

Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan

2025-08-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.