• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Korupsi Pertamina Rugikan Rp193 Triliun, Ternyata Publik Bisa Ajukan Gugatan dengan Dua Cara Ini

Korupsi Pertamina Rugikan Rp193 Triliun, Ternyata Publik Bisa Ajukan Gugatan dengan Dua Cara Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-02
0

Korupsi Pertamina Rugikan Rp193 Triliun, Ternyata Publik Bisa Ajukan Gugatan dengan Dua Cara Ini

wmhg.org – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah menilai publik yang merasa dirugikan karena kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa melakukan gugatan dengan dua cara.

Menurut dia, gugatan publik bisa dijadikan satu dengan penyidikan perkara pokok sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.

“Sebenarnya di dalam UNCAC, konvensi PBB tentang anti korupsi itu ada istilah compensation for damage. Jadi di samping kerugian negaranya memang dalam kacamata keuangan negara, itu juga harusnya ditempatkan dalam kacamata kerugian publik secara langsung,” kata Herdiansyah kepada wmhg.org, Sabtu (1/3/2025).

Dalam konteks kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai berdampak langsung terhadap publik, Herdiansyah menyebut ada kerugian keuangan publik yang bisa dihitung bersamaan dengan kerugian keuangan negara.

“Jadi, kompensasi itu dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pengusutan tindak pendana korupsinya,” ujar Herdiansyah.

Selain itu, cara kedua ialah melalui class action atau pengajuan gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang banyak karena memiliki kepentingan yang sama. Hal itu memungkinkan publik mengajukan gugatan perdata secara kolektif yang terpisah dengan pokok perkara pidana.

“Ada juga misalnya mekanisme selain class action yang disebut sebagai citizen law suit tapi kalau citizen law suit tidak secara perdata. Dia biasanya dalam konteks regulasi tapi yang paling tepat memang class action,” tandas Herdiansyah.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung menjerat sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023. Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax. Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.

Dalam perkara ini, ada sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;

3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Band Sukatani dengan Tegas Menolak Tawaran Jadi Duta Polri

Band Sukatani dengan Tegas Menolak Tawaran Jadi Duta Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?

2026-01-31
Pembayaran Biaya Haji 2025 Rp 55,5 Juta/Jemaah, Kapan Keberangkatan Haji?

Pembayaran Biaya Haji 2025 Rp 55,5 Juta/Jemaah, Kapan Keberangkatan Haji?

2025-01-07

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran

2026-01-31
KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi pada Penggunaan Pesawat Jet Pribadi

KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi pada Penggunaan Pesawat Jet Pribadi

2024-08-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah

2026-01-31

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

2026-01-31

Investigasi Ungkap State Capture Corruption Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

2026-01-31
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

2026-01-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah

2026-01-31
0

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

2026-01-31
0

Investigasi Ungkap State Capture Corruption Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

2026-01-31
0
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

2026-01-31
0

Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

2026-01-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah

2026-01-31

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

2026-01-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.