• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-18
0

Baca 10 detik

Komnas Perempuan menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah.
Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.
Prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang.

wmhg.org – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah. Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik-praktik tersebut kerap bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan.

Secara implementasi, kita dapatkan fakta yang sangat beragam antara perusahaan dan instansi pemerintah. Di mana banyak yang masih mensyaratkan surat dokter bahkan pemeriksaan invasif jika kemudian akan menggunakan hak cuti haid, kata Devi dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai, prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang. Menurut Devi, cuti haid seharusnya bisa diakses tanpa hambatan administratif, mengingat kondisi biologis perempuan saat menstruasi adalah hal yang alamiah dan memengaruhi kenyamanan serta kesehatan kerja.

Cuti Haid Disamakan Cuti Sakit atau Tahunan

Devi juga mengungkapkan bahwa masih ada instansi pemerintah yang menyamakan cuti haid dengan cuti sakit atau cuti tahunan.

Sebagian instansi pemerintah menganggap cuti haid itu sama dengan cuti sakit atau tahunan. Jadi bukan merupakan cuti haid yang berdiri sendiri, tapi dia adalah bagian cuti sakit atau tahunan, ungkapnya.

Lebih jauh, Komnas Perempuan juga mengungkapkan adanya praktik diskriminatif terhadap dokter perusahaan yang membantu pekerja perempuan mendapatkan keterangan haid agar bisa cuti.

Praktik diskriminasi dan intimidasi termasuk pada dokter perusahaan yang memberikan keterangan haid. Jadi tadi yang saya sampaikan ada prasyarat yang dikeluarkan oleh dokter atau surat yang menjelaskan bahwa seseorang itu sedang mengalami cuti haid baru bisa mengakses, ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal di instansi negara, termasuk BUMN dan lembaga pemerintah lainnya, agar selaras dengan prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga telah menegaskan bahwa cuti haid termasuk hak maternitas yang merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.

Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini, ujar Maria.

Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.

Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Siapa Pemilik Transmart? Ikut Didemo Santri Gara-Gara Trans7 Senggol Kiai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mastercard Akuisisi Startup Stablecoin BVNK, Segini Nilainya

Mastercard Akuisisi Startup Stablecoin BVNK, Segini Nilainya

2026-03-19
Bank Tutup Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Bank Lebaran 2026

Bank Tutup Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Bank Lebaran 2026

2026-03-19
Ini Peringatan Terbaru AS kepada Iran, Singgung Soal Donald Trump

Ini Peringatan Terbaru AS kepada Iran, Singgung Soal Donald Trump

2024-10-16
Menggali Potensi Pemanfaatan Aset Pemerintah di Jakarta

Menggali Potensi Pemanfaatan Aset Pemerintah di Jakarta

2024-11-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19
Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

2026-03-19
Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

2026-03-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
0
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19
0
Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

2026-03-19
0
Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

2026-03-19
0
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Sediakan Bus Gratis dan Posko Mudik BRImo di Sejumlah Rest Area

Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Sediakan Bus Gratis dan Posko Mudik BRImo di Sejumlah Rest Area

2026-03-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.