wmhg.org – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali melaporkan puluhan korporasi terkait dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 triliun ke Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Kamis, (3/7/2025).
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menyebut total ada 29 perusahaan yang dilaporkan.
Mereka bergerak di sektor pertambangan nikel, pertambangan emas, hingga perkebunan sawit yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Potensi kerugian negaranya itu kami taksir Rp200 triliun, ungkap Uli.
Potensi kerugian itu, kata Uli, bukan hanya akibat aktivitas tambang ilegal. Tetapi meliputi pembongkaran ratusan hektare secara ilegal, kayu yang diambil, hingga kerusakan lingkungan yang timbul.
Jadi mungkin bisa lebih besar dari itu sebenarnya, jelasnya.
Laporan Walhi ini telah diterima langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Menurut Uli, Satgas PKH turut menerima laporan tersebut karena tipologi kasusnya juga ada yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Lalu kemudian aktivitas-aktivitas yang kami duga juga melakukan pelanggaran dan tindakan korupsi di luar sektor kehutanan itu masuknya di Jampidsus dan Jampidum,” ujarnya.
Pada 7 Maret 2025 lalu, Walhi juga melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) dan perusakan lingkungan dengan potensi kerugian negara Rp437 triliun.
Puluhan perusahaan yang dilaporkan tersebut beroperasi di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan, kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, hingga pariwisata.
Ini season duanya, karena wilayah Sulawesi dan Jawa belum sempat kami laporkan di fase pertama kemarin. Sehingga pada saat ini kami laporkan lagi secara tipologi tidak jauh berbeda, jelas Uli.