• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Cek Strategi Chandra Asri (TPIA) Kerek Kinerja di Semester II-2025

    Cek Strategi Chandra Asri (TPIA) Kerek Kinerja di Semester II-2025

    Kemenhub Tengah Kaji Subsidi Angkutan Feeder untuk Tekan Ongkos Transportasi Harian

    Kemenhub Tengah Kaji Subsidi Angkutan Feeder untuk Tekan Ongkos Transportasi Harian

    Pasar Otomotif Lesu, Penjualan Mobil RI Bisa Anjlok di Bawah 800.000 Unit

    Pasar Otomotif Lesu, Penjualan Mobil RI Bisa Anjlok di Bawah 800.000 Unit

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Cek Strategi Chandra Asri (TPIA) Kerek Kinerja di Semester II-2025

    Cek Strategi Chandra Asri (TPIA) Kerek Kinerja di Semester II-2025

    Kemenhub Tengah Kaji Subsidi Angkutan Feeder untuk Tekan Ongkos Transportasi Harian

    Kemenhub Tengah Kaji Subsidi Angkutan Feeder untuk Tekan Ongkos Transportasi Harian

    Pasar Otomotif Lesu, Penjualan Mobil RI Bisa Anjlok di Bawah 800.000 Unit

    Pasar Otomotif Lesu, Penjualan Mobil RI Bisa Anjlok di Bawah 800.000 Unit

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Gibran Gagal Dilantik, Prabowo Bisa Ajukan Nama Baru

Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Gibran Gagal Dilantik, Prabowo Bisa Ajukan Nama Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-07
0

Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Gibran Gagal Dilantik, Prabowo Bisa Ajukan Nama Baru

wmhg.org – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menjelaskan soal kemungkinan Gibran Rakabuming Raka gagal dilantik sebagai wakil presiden lantaran adanya gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan KPU RI.

Menurut dia, ada kemungkinan Gibran gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tidak mengajukan banding.

Castro mengatakan, bahwa Prabowo Subianto bisa mengajukan nama baru setelah dilantik sebagai presiden jika Gibran pada akhirnya tidak dilantik.

“Secara hukum, nanti Prabowo pada saat pasca dilantik akan mengajukan dua orang untuk dipilih oleh MPR sebagai wakil presiden,” kata Castro kepada wmhg.org, Minggu (6/10/2024).

Namun, jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Joko Widodo itu tetap bisa dilantik sebagai wakil presiden bersama Prabowo.

“Misalnya Gibran tetap dilantik ya ada semacam legitimasi dari publik yang tidak akan didapatkan oleh Gibran,” ujar Castro.

Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024, tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi, kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak, tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini, sambungnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

2024-07-25
Riset DBS Sebut AI Jadi Solusi Optimalkan Biaya Modal Perusahaan

Riset DBS Sebut AI Jadi Solusi Optimalkan Biaya Modal Perusahaan

2025-09-05
41 Juta Pelaku Usaha Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia

41 Juta Pelaku Usaha Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia

2025-09-08
OJK Catat Utang Paylater Warga RI Capai Rp 24,05 Triliun

OJK Catat Utang Paylater Warga RI Capai Rp 24,05 Triliun

2025-09-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan: Kenaikan Dramatis dan Cetak Rekor Tertinggi Tiga Kali

Harga Emas Antam Sepekan: Kenaikan Dramatis dan Cetak Rekor Tertinggi Tiga Kali

2025-09-08
Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Begini Cara Aman Investasi Logam Mulia

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Begini Cara Aman Investasi Logam Mulia

2025-09-08
Rincian Harga Emas Pegadaian 7 September 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Murah Mana?

Rincian Harga Emas Pegadaian 7 September 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Murah Mana?

2025-09-08
Harga Emas Dunia Berpotensi Tembus USD 3.700 Tahun Ini

Harga Emas Dunia Berpotensi Tembus USD 3.700 Tahun Ini

2025-09-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Agen Pos, Begini Fungsinya

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Agen Pos, Begini Fungsinya

2025-09-08
0
Tambahan Anggaran Kemenhub Rp 2,74 Triliun Diusulkan Buat Subsidi dan KNKT

Tambahan Anggaran Kemenhub Rp 2,74 Triliun Diusulkan Buat Subsidi dan KNKT

2025-09-08
0
Perusahaan Logistik Enggan Lewat Tol Cibitung-Cilincing, Ini Alasannya

Perusahaan Logistik Enggan Lewat Tol Cibitung-Cilincing, Ini Alasannya

2025-09-08
0
Sri Mulyani Banjir Dukungan Karangan Bunga Usai Rumahnya Dijarah

Sri Mulyani Banjir Dukungan Karangan Bunga Usai Rumahnya Dijarah

2025-09-08
0
Ikut Tiga Kali Berturut-turut, Fox and Bunny Manfaatkan BRI UMKM EXPO(RT) untuk Perluas Pasar

Ikut Tiga Kali Berturut-turut, Fox and Bunny Manfaatkan BRI UMKM EXPO(RT) untuk Perluas Pasar

2025-09-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan: Kenaikan Dramatis dan Cetak Rekor Tertinggi Tiga Kali

Harga Emas Antam Sepekan: Kenaikan Dramatis dan Cetak Rekor Tertinggi Tiga Kali

2025-09-08
Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Begini Cara Aman Investasi Logam Mulia

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Begini Cara Aman Investasi Logam Mulia

2025-09-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.