• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-10
0

Baca 10 detik

Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana alam.
Kayu hanyut dikategorikan kayu temuan, pemanfaatannya harus sesuai UU serta menjamin ketelusuran dan pelaporan penggunaan.
Pemanfaatan kayu dilakukan bersama lintas instansi, disertai penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu dari lokasi hutan.

wmhg.org – Kementerian Kehutanan resmi mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di sejumlah wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan penggunaan material tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabanjir, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi.

Sejumlah daerah terdampak banjir mengalami kerusakan berat pada rumah warga, jembatan, fasilitas publik, hingga tanggul.

Dengan izin ini, material kayu yang sebelumnya menghambat proses evakuasi kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan jembatan darurat, struktur tanggul, dan sarana penting lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses rekonstruksi di tiga provinsi yang saat ini menghadapi keterbatasan akses logistik akibat kerusakan infrastruktur.

Meski dapat dimanfaatkan, Laksmi menegaskan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum yang jelas.

Material itu dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pemanfaatan kayu hanyut wajib menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan,” tegasnya.

Setiap batang kayu yang digunakan harus melalui proses pelaporan dan pencatatan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi illegal logging yang disamarkan sebagai kayu hanyutan.

Kementerian Kehutanan juga memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut akan dilakukan secara lintas-instansi.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.

Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan material benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi aktivitas pemanfaatan hutan di ketiga provinsi terdampak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Gus Yahya Respons Pleno Pilih Pj Ketua Umum PBNU: Itu Manuver, Bertentangan AD/ART

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-09
Perusahaan Asal Jawa Tengah Ini Ekspor Rp 150 Juta Wafer dan Biskuit ke Jepang

Perusahaan Asal Jawa Tengah Ini Ekspor Rp 150 Juta Wafer dan Biskuit ke Jepang

2025-12-09
Harga Kripto Hari Ini 8 Desember 2025: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melejit

Harga Kripto Hari Ini 8 Desember 2025: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melejit

2025-12-09
Sinergi Perusahaan Anak BRI Group Cetak Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi Nyata ke Induk Capai 19,9 Persen

Sinergi Perusahaan Anak BRI Group Cetak Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi Nyata ke Induk Capai 19,9 Persen

2025-12-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

2025-12-10

Jelang Pleno PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak akan Jadi Plh Ketum: Nggak Pantes, Bukan Potongannya

2025-12-10

Gus Yahya Respons Pleno Pilih Pj Ketua Umum PBNU: Itu Manuver, Bertentangan AD/ART

2025-12-10

Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

2025-12-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

2025-12-10
0

Jelang Pleno PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak akan Jadi Plh Ketum: Nggak Pantes, Bukan Potongannya

2025-12-10
0

Gus Yahya Respons Pleno Pilih Pj Ketua Umum PBNU: Itu Manuver, Bertentangan AD/ART

2025-12-10
0

Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

2025-12-10
0

Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara

2025-12-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

2025-12-10

Jelang Pleno PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak akan Jadi Plh Ketum: Nggak Pantes, Bukan Potongannya

2025-12-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.