Baca 10 detik
Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana alam.
Kayu hanyut dikategorikan kayu temuan, pemanfaatannya harus sesuai UU serta menjamin ketelusuran dan pelaporan penggunaan.
Pemanfaatan kayu dilakukan bersama lintas instansi, disertai penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu dari lokasi hutan.
wmhg.org – Kementerian Kehutanan resmi mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di sejumlah wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan penggunaan material tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.
Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabanjir, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi.
Sejumlah daerah terdampak banjir mengalami kerusakan berat pada rumah warga, jembatan, fasilitas publik, hingga tanggul.
Dengan izin ini, material kayu yang sebelumnya menghambat proses evakuasi kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan jembatan darurat, struktur tanggul, dan sarana penting lainnya.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses rekonstruksi di tiga provinsi yang saat ini menghadapi keterbatasan akses logistik akibat kerusakan infrastruktur.
Meski dapat dimanfaatkan, Laksmi menegaskan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum yang jelas.
Material itu dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pemanfaatan kayu hanyut wajib menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan,” tegasnya.
Setiap batang kayu yang digunakan harus melalui proses pelaporan dan pencatatan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi illegal logging yang disamarkan sebagai kayu hanyutan.
Kementerian Kehutanan juga memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut akan dilakukan secara lintas-instansi.
“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.
Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan material benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi aktivitas pemanfaatan hutan di ketiga provinsi terdampak.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435352/original/073905300_1765024653-Menteri_Perdagangan__Mendag__Budi_Santoso-6__Desember_2025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435876/original/062067100_1765102347-522d0204-c39e-4ba0-9656-6d28130a1fc4.jpeg)




