• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Importir China Dikabarkan Tunda Pembelian Batubara Imbas Sentralisasi Ekspor Via DSI

    Importir China Dikabarkan Tunda Pembelian Batubara Imbas Sentralisasi Ekspor Via DSI

    KAI Garap 5.000 Unit Hunian TOD Manggarai, Bidik Sumber Pendapatan Baru

    KAI Garap 5.000 Unit Hunian TOD Manggarai, Bidik Sumber Pendapatan Baru

    Intra GolfLink (GOLF) Siapkan Capex Rp 300 Miliar, Perkuat Bisnis Golf dan Properti

    Intra GolfLink (GOLF) Siapkan Capex Rp 300 Miliar, Perkuat Bisnis Golf dan Properti

    Ditopang KEK Kendal, Jababeka (KIJA) Yakin Target Marketing Sales 2026 Tercapai

    Ditopang KEK Kendal, Jababeka (KIJA) Yakin Target Marketing Sales 2026 Tercapai

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Importir China Dikabarkan Tunda Pembelian Batubara Imbas Sentralisasi Ekspor Via DSI

    Importir China Dikabarkan Tunda Pembelian Batubara Imbas Sentralisasi Ekspor Via DSI

    KAI Garap 5.000 Unit Hunian TOD Manggarai, Bidik Sumber Pendapatan Baru

    KAI Garap 5.000 Unit Hunian TOD Manggarai, Bidik Sumber Pendapatan Baru

    Intra GolfLink (GOLF) Siapkan Capex Rp 300 Miliar, Perkuat Bisnis Golf dan Properti

    Intra GolfLink (GOLF) Siapkan Capex Rp 300 Miliar, Perkuat Bisnis Golf dan Properti

    Ditopang KEK Kendal, Jababeka (KIJA) Yakin Target Marketing Sales 2026 Tercapai

    Ditopang KEK Kendal, Jababeka (KIJA) Yakin Target Marketing Sales 2026 Tercapai

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kemenag Izinkan Akad Nikah Di Luar KUA & Hari Libur, Cek Cara Daftar Nikah Online

Kemenag Izinkan Akad Nikah Di Luar KUA & Hari Libur, Cek Cara Daftar Nikah Online

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Kemenag Izinkan Akad Nikah Di Luar KUA & Hari Libur, Cek Cara Daftar Nikah Online

Cara Daftar Nikah Di KUA Online – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. Untuk Daftar nikah, kini bisa dilakukan secara online di website Simkah4.kemenag.go.id.

Dilansir dari website resmi, Kemenag menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Dengan aturan itu, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Aturan ini membantah adanya kabar yang menyebut bahwa akad nikah di luar hari dan jam kerja akan dilarang. Kabar itu sempat berhembus pada tahun 2024 kemarin.

Aturan yang membolehkan akad nikah di luar KUA dan di luar hari/jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Cara daftar nikah online

Saat ini hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah4.kemenag.go.id. Hal tersebut memungkinan masyarakat dapat daftar nikah di KUA secara online.

Cara daftar nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Tonton: Parlemen Israel Setujui Aturan Pengusiran Warga Palestina dari Tanah Airnya

Cara daftar akun Simkah di Simkah4.kemenag.go.id:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen daftar nikah 2024:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah mendaftar nikah secara online di situs Simkah4.kemenag.go.id petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. Biaya daftar nikah di Simkah4.kemenag.go.id gratis.

Syarat baru pernikahan

Dilansir dari website resmi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan bimbingan perkawinan sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Sesuai aturan tersebut, calon mempelai yang akan daftar nikah di KUA harus mengikuti bimbingan perwakinan. Calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Bimbingan perkawinan sebagai syarat nikah ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Kebijakan bimbingan perkawinan sebagai syarat nikah ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. 

Baca Juga: Sila Pilih, Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, CIMB, Permata

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Akui Jumlah Tenaga Kerja di Industri TPT Berkurang

Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Akui Jumlah Tenaga Kerja di Industri TPT Berkurang

2024-08-08
Intervensi AS-Jepang Mulai Kehabisan Tenaga, Yen Kembali Lesu

Intervensi AS-Jepang Mulai Kehabisan Tenaga, Yen Kembali Lesu

2026-08-08
Danantara Housing Expo Resmi Dibuka, Tawarkan Rumah Mulai Rp 120 Juta

Danantara Housing Expo Resmi Dibuka, Tawarkan Rumah Mulai Rp 120 Juta

2026-08-28
OJK Wanti-wanti Dana Pensiun BUMN: Punya Tantangan Jangka Panjang

OJK Wanti-wanti Dana Pensiun BUMN: Punya Tantangan Jangka Panjang

2026-09-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Lesu Setelah Rilis Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Lesu Setelah Rilis Data Ekonomi AS

2026-09-26
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 15.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 15.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-26
Harga Perak Antam Hari Ini 25 September 2026 Susut Rp 500

Harga Perak Antam Hari Ini 25 September 2026 Susut Rp 500

2026-09-26
Harga Emas Pegadaian 25 September 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 25 September 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-09-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Curi Kripto Hampir Rp 286 Miliar, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Curi Kripto Hampir Rp 286 Miliar, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara

2026-09-26
0
Harga Kripto 25 September 2026: Bitcoin Menguat, XRP Memimpin Penguatan

Harga Kripto 25 September 2026: Bitcoin Menguat, XRP Memimpin Penguatan

2026-09-26
0
Intip Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini di Tengah Sentimen The Fed

Intip Prediksi Harga Bitcoin Hari Ini di Tengah Sentimen The Fed

2026-09-26
0
Peretas Korea Utara Diduga Bobol Bitget, Aset Kripto Rp 6,29 Triliun Terdampak

Peretas Korea Utara Diduga Bobol Bitget, Aset Kripto Rp 6,29 Triliun Terdampak

2026-09-26
0
Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Laporkan Kepemilikan Bitcoin hingga Uang Tunai

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Laporkan Kepemilikan Bitcoin hingga Uang Tunai

2026-09-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Lesu Setelah Rilis Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Lesu Setelah Rilis Data Ekonomi AS

2026-09-26
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 15.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 15.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.