Baca 10 detik
Menag menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak
Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan berbagai regulasi yang sudah diterbitkan Kemenag terkait pencegahan kekerasan
wmhg.org – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, termasuk di pesantren.
Ia menyatakan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai langkah konkret dalam pengembangan pesantren ramah anak.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Nasaruddin menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan berbagai regulasi yang sudah diterbitkan Kemenag terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 yang memperkuat kerangka hukum pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan beberapa aturan terkait, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Regulasi tersebut diturunkan ke tingkat teknis melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan, serta Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Langkah Kemenag ini juga menanggapi hasil riset yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren” yang dirilis pada 8 Juli 2025, PPIM menemukan bahwa dari 43.000 pesantren di Indonesia, sebanyak 1,06 persen tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Ini komitmen penting untuk kita bersama,” tegas Nasaruddin.
Kemenag menargetkan seluruh satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dapat menerapkan prinsip pengasuhan ramah anak dan memastikan lingkungan belajar bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391041/original/047978500_1761295384-WhatsApp_Image_2025-10-24_at_13.16.14.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5392215/original/098106500_1761406292-c52c01eb-f08c-4585-ac84-c6d7a9114a51.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532280/original/085965300_1628161371-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5392077/original/064818700_1761387812-KA_Purwojaya_anjlok_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323738/original/036456100_1755830721-1000073740.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/955118/original/044876300_1439461727-20150813-Mata_Uang_Yuan-Jakarta-02.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5292909/original/030498400_1753269084-IMG_3773.jpg)