• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah

Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-18
0

wmhg.org – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan kasus pemaksaan perkawinan usia anak pada sepasang remaja di Lampung Timur, Lampung setelah mereka digerebek warga desa setempat.

Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan bahwa perkawinan usia anak memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar seperti terancamnya kesempatan korban untuk tetap bersekolah.

Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah. Namun, di satu sisi kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan para korban, kata Titi melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018, anak perempuan yang menikah di bawah 18 tahun dapat meningkatkan risiko putus sekolah. Hal itu dapat menghambat perkembangan karier anak di masa depan.

Selain itu, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun cenderung tidak bekerja di sektor formal dan pendapatan per jam jauh lebih rendah dibandingkan jika anak menikah pada usia 18 tahun atau lebih.

Titi melanjutkan bahwa pernikahan paksa pada remaja juga akan berdampak psikologis yang serius, termasuk kecemasan, depresi, trauma, dan potensi masalah kesehatan mental jangka panjang sehingga hal tersebut yang seharusnya jadi pertimbangan orangtua. Faktor lain adalah ancaman konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terkait kasus remaja di Lampung, Titi menyampaikan kalau Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung untuk memastikan para korban masih tetap melanjutkan pendidikan dan ada kerjasama yang baik dengan sekolah korban.

Hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah bagaimana pemenuhan hak anak tetap dijamin setelah kejadian ini, seperti hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, terutama kesehatan reproduksi dan akses terhadap informasi, serta pengawasan dari keluarga, ucap Titi.

Dia menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana dan termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

Hal tersebut telah disebutkan pada pasal 10 ayat (1) Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain,dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Penghuni Rusunawa yang Tinggal Lebih dari 10 Tahun, Janji Tak Diusir

Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Penghuni Rusunawa yang Tinggal Lebih dari 10 Tahun, Janji Tak Diusir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor

IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor

2025-10-13
IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

2025-09-13
Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

2025-09-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-14
KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

2025-10-14
Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

2025-10-14
Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

2025-10-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-14
0
KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

2025-10-14
0
Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

2025-10-14
0
Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

2025-10-14
0
Menperin Acungi Jempol Semangat Pegawai Kemenperin di PORNAS XVII KORPRI 2025

Menperin Acungi Jempol Semangat Pegawai Kemenperin di PORNAS XVII KORPRI 2025

2025-10-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-14
KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

2025-10-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.