• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-06
0

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

wmhg.org – Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan selaku salah satu perusahaan smelter dengan pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Gunawan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.B Gunawan dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara kepada Gunawan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan pembentukan 12 perusahaan boneka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa menjelaskan bahwa PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa menunjuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka untuk dijadikan direktur maupun comanditier dari perusahaan-perusahaan boneka.

Sidang
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (wmhg.org/Dea)

Menurut jaksa, ada 12 perusahaan boneka yang dikendalikan oleh lima perusahaan smelter tersebut. Modal setor dan modal usaha perusahaan boneka masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah.

“Selanjutnya, setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahankepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Guna memenuhi ketentuan dan kewajiban penunjukkan penanggungjawab operasi perusahaan-perusahaan boneka, kelima smelter menunjuk pihak-pihak yang dipinjam kartu identitasnya dengan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp 15 juta.

Bahkan, jaksa menyebut ada penanggungjawab perusahaan boneka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengetahui bahwa dirinya dijadikan sebagai penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan boneka.

Pada Desember 2018, PT Timah dan membahas teknis pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah serta pengiriman bijih timah ke smelter. Selain itu, dibahas juga terkait pembagian wilayah operasi perusahaan-perusahaan boneka tersebut melakukan pembelian bijih timah dari penambangan illegal diwilayah-wilayah IUP PT Timah.

“Wilayah operasi 12 (dua belas) perusahaan-perusahaan boneka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Borongan Pengangkutan sama di wilayah-wilayah IUP PT Timah baik di Pulau Bangka maupun Belitung,” tandas jaksa.

Adapun 12 perusahaan boneka yang dibentuk lima smelter tersebut ialah:

CV. Bangka Karya MandiriCV. Belitung Makmur SejahteraCV. Semar Jaya perkasaCV. Bukit Persada RayaCV. Sekawan Makmur SejatiCV. Bangka Jaya AbadiCV. Rajawali Total PersadaCV. Sumber Energi PerkasaCV. Mega BelitungCV. Mutiara Jaya PerkasaCV. Babel Alam MakmurCV. Babel Sukses Persada

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Disebut Bisa jadi Ketum Golkar usai Dibuang PDIP, Nasib Jokowi Ditentukan Bahlil?

Disebut Bisa jadi Ketum Golkar usai Dibuang PDIP, Nasib Jokowi Ditentukan Bahlil?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan

2025-12-15
BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-18
OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

2025-12-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18
Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

2025-12-18
Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

2025-12-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

2025-12-18
0
Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

2025-12-18
0
Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

2025-12-18
0
Program MBG Bisa Jadi  Instrumen Pengendali Harga

Program MBG Bisa Jadi Instrumen Pengendali Harga

2025-12-18
0
Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

2025-12-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.