• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi Karpet Merah Kelola Tambang dari Jokowi

Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi Karpet Merah Kelola Tambang dari Jokowi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-31
0

Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi Karpet Merah Kelola Tambang dari Jokowi

wmhg.org – Sektor pertambangan menjadi salah satu sorotan perhatian publik di Tahun 2024. Menurut data dalam 10 tahun terakhir, pertambangan berkontribusi besar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp1.800 triliun.

Indonesia selama ini menjadi pengekspor besar batu bara di dunia dengan total hampir 600 juta metrik ton per tahun. Meski begitu, pengelolaan tambang menjadi salah satu hal yang menggiurkan.

Tak heran, ketika Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menimbulkan polemik baru yang akhirnya direalisasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski hanya berlaku selama lima tahun, namun kebijakan memberikan pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menimbulkan pro-kontra yang muncul di publik.

Sebab dalam salah satu pasalnya disebutkan dengan jelas ada enam ormas besar keagamaan yang diberikan hak untuk mengelola tambang. Berikut perjalanan kilas balik pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.

Mei 2024

Bulan Mei menjadi fase awal pemerintah memberikan hak kelola pertambangan kepada ormas dengan ditandatanganinya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Sementara itu untuk masa pengelolaan tambang, sesuai dengan pasal 83A disebutkan bahwa hanya berlaku selama lima tahun. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Juni 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Arifin Tasrif, mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan diprioritaskan bagi yang sudah berskala besar.

Arifin beralasan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan untuk mendukung operasional organisasi terkait, yang mana seperti untuk mendukung kegiatan pendidikan, pesantren, kesehatan, dan lainnya.

Mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan agama itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, kemudian juga pendidikan dan juga masalah kesehatan, tutur dia.

Seiring pengesahan tersebut, hanya dua ormas yang menerima untuk mengelola tambang, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Sedangkan sisanya, KWI, HKBP, PHDI, PGI dan PMKRI menolak untuk mengelola tambang.

Juli 2024

Seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengujian materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu .

Rega yang hadir langsung di persidangan mengatakan bahwa kebijakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945.

Agustus 2024

Wapres Maruf Amin kala itu mengingatkan ormas keagamaan yang mengelola WIUPK mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar. Maruf juga meminta ormas pengelola tambang merawat lingkungan.

Saya kira kan memang karena pemerintah membuka kesempatan kepada ormas untuk mengelola tambang, maksudnya itu kan memberikan keadilan kepada semua pihak, maka ormas juga diberi kesempatan. Ormas itu juga mau, itu artinya proses biasa saja. Pemerintah membuka kesempatan ormasnya mau mengambil, NU, Muhammadiyah, katanya seperti dikutip Antara, Kamis (1/8).

Ia juga mewanti-wanti ormas keagamaan untuk menyadari bahwa dalam pengelolaan tambang ada hal-hal yang harus dijaga, jangan sampai merusak lingkungan, selain itu juga harus mematuhi aturan yang harus dipenuhi gitu. Maruf berharap ormas menjalankan pengelolaan tambang dengan benar.

September 2024

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan saat ini organisasinya sudah membangun strategic company yang nantinya akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah, dan juga operating company.

Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli, katanya. di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/9/2024).

Oktober 2024

Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan mengajukan gugatan judicial review ke MA, Selasa (1/10/2024). Untuk 6 pihak lembaga itu yakni Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan. Dalam gugatan tersebut, Denny Indrayana menjadi salah satu kuasa hukum pemohon. Ia bersama 11 orang lainnya terlibat menjadi kuasa hukum gugatan ini.

November 2024

Penolakan ormas keagamaan mengelola tambang juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli.

Ia mengatakan bahwa pemberian IUP untuk ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan).

Dalam beleid tersebut, pemerintah hanya memberikan penawaran prioritas IUP kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Di sisi lain, belum ada aturan yang mencabut ketentuan tersebut.

Karena tidak ada yang mencabut di undang-undang yang menandakan bahwa prioritas izin ormas keagamaan, katanya.

Desember 2024

Pada 14 Desember 2024, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Lebih lanjut, ia mengatakan NU sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemerintah berpandangan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya untuk menyokong pemerataan ekonomi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Longsor Susulan Terjang Sukabumi, Akses Jalan Nasional Jalur Bagbagan-Kiaradua Terputus Total

Longsor Susulan Terjang Sukabumi, Akses Jalan Nasional Jalur Bagbagan-Kiaradua Terputus Total

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

2025-12-16
SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

2025-12-20
BRI Gelar RUPSLB, Perkuat Tata Kelola untuk Akselerasi Kinerja Tahun 2026

BRI Gelar RUPSLB, Perkuat Tata Kelola untuk Akselerasi Kinerja Tahun 2026

2025-12-20
Guyonan Purbaya saat Rapat Paripurna DPR: Yang Punya Uang Saya, Harusnya Kalian Oke

Guyonan Purbaya saat Rapat Paripurna DPR: Yang Punya Uang Saya, Harusnya Kalian Oke

2025-09-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

2025-12-20
Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

2025-12-20
Selain Pertumbuhan Ekonomi Dunia, Begini Ramalan Ekonomi Negara Lain

Selain Pertumbuhan Ekonomi Dunia, Begini Ramalan Ekonomi Negara Lain

2025-12-20
Prediksi Ekonomi 2026 Lebih Tinggi, Bank Indonesia Perkuat Bauran Kebijakan

Prediksi Ekonomi 2026 Lebih Tinggi, Bank Indonesia Perkuat Bauran Kebijakan

2025-12-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jika Masuk XRP Rich List, Bisakah Investor Pensiun dari Keuntungan Kripto?

Jika Masuk XRP Rich List, Bisakah Investor Pensiun dari Keuntungan Kripto?

2025-12-20
0
Harga Kripto 19 Desember 2025: Bitcoin dan Altcoin Kompak Melemah

Harga Kripto 19 Desember 2025: Bitcoin dan Altcoin Kompak Melemah

2025-12-20
0
FBI Bongkar Jaringan Pencucian Uang Kripto USD 70 Juta yang Dikelola Warga Rusia

FBI Bongkar Jaringan Pencucian Uang Kripto USD 70 Juta yang Dikelola Warga Rusia

2025-12-20
0
JPMorgan Prediksi Pasar Stablecoin Hanya Tumbuh hingga USD 600 Miliar

JPMorgan Prediksi Pasar Stablecoin Hanya Tumbuh hingga USD 600 Miliar

2025-12-20
0
SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

2025-12-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

2025-12-20
Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

2025-12-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.