• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

wmhg.org – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada sejumlah perusahaan dalam periode 2008-2018.

Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI, ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kejaksaan, Jumat (7/2).

Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

Kejagung menjelaskan bahwa pada Maret 2009, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam kondisi insolven atau tidak sehat. Pada posisi 31 Desember 2008, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa, Menteri BUMN mengusulkan upaya penyelamatan kepada Menteri Keuangan melalui penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum atau Risk Based Capital (RBC) sebesar 120%. 

Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena RBC PT AJS telah mencapai -580%, yang mengindikasikan kebangkrutan.

Untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, pada awal 2009, Direksi PT AJS yang terdiri dari Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS. 

Mereka menemukan ketimpangan antara aset dan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Guna menutupi kerugian tersebut, ketiga terpidana tersebut meluncurkan produk JS Saving Plan, yang merupakan produk asuransi dengan unsur investasi serta menawarkan bunga tinggi, yakni 9%-13%, lebih tinggi dari rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%. 

Produk ini dipasarkan dengan persetujuan dari Tersangka IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

Dalam regulasi yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh dalam kondisi insolvensi. 

Namun, meskipun mengetahui kondisi PT AJS yang sedang insolven, tersangka IR tetap memberikan persetujuan pemasaran JS Saving Plan, sebagaimana tertuang dalam:

1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi, ungkap Abdul Qohar.

Pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga tinggi tersebut semakin membebani keuangan PT AJS karena hasil investasi yang diperoleh tidak mampu menutup kewajiban perusahaan. Beberapa faktor yang memperparah situasi ini antara lain:

1. Produk JS Saving Plan memberikan manfaat asuransi jiwa selama lima tahun dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima.
2. Produk ini menjanjikan bunga pengembangan yang terlalu tinggi dalam satu tahun periode investasi.
3. Adanya biaya tambahan berupa fee-based income bagi bank mitra yang menjual produk, insentif bagi tenaga pemasaran, serta insentif bagi pemegang polis.

Berdasarkan data general ledger, premi yang diterima PT AJS dari program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 adalah:
– Tahun 2014: Rp 2,7 triliun
– Tahun 2015: Rp 6,6 triliun
– Tahun 2016: Rp 16,1 triliun
– Tahun 2017: Rp 22,4 triliun

Total perolehan premi dari produk JS Saving Plan yang diterima PT AJS selama periode 2014-2017 mencapai Rp 47,8 triliun.

Dana yang diperoleh PT AJS dari Saving Plan tersebut dikelola oleh Direksi PT AJS, yakni Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan, dalam bentuk investasi saham dan reksadana. 

Namun, dalam pelaksanaannya, investasi ini tidak mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

Hasil penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana menunjukkan adanya transaksi tidak wajar terhadap sejumlah saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, serta beberapa saham lainnya. 

Transaksi ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksa dana, sehingga menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi PT AJS dan berujung pada kerugian perusahaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS pada periode 2008-2018 mencapai Rp 16.807.283.375.000 (Rp 16,8 triliun).

Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pesan Mata Garuda ke Penerima Beasiswa LPDP: Pencapaian Akademik Perlu Diiringi Kedewasaan Sosial

Pesan Mata Garuda ke Penerima Beasiswa LPDP: Pencapaian Akademik Perlu Diiringi Kedewasaan Sosial

2026-03-02
Pentingnya Pahami Literasi Keuangan Sejak di Bangku Kuliah

Pentingnya Pahami Literasi Keuangan Sejak di Bangku Kuliah

2026-03-02
Pasar NFT Bergerak Sideways Sepanjang 2024, Anjlok hingga 50%

Pasar NFT Bergerak Sideways Sepanjang 2024, Anjlok hingga 50%

2024-10-13
Petani Sawit Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor untuk Biayai Biodiesel B50

Petani Sawit Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor untuk Biayai Biodiesel B50

2025-12-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Israel Serang Iran, Harga Emas Bisa Tembus USD 6.000

Israel Serang Iran, Harga Emas Bisa Tembus USD 6.000

2026-03-02
Harga Emas Antam Sepekan 23-28 Februari 2026: Pelan-pelan Merangkak Naik

Harga Emas Antam Sepekan 23-28 Februari 2026: Pelan-pelan Merangkak Naik

2026-03-02
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Maret 2026: Cek Rincian Harga Beli dan Jual Berbagai Karat

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Maret 2026: Cek Rincian Harga Beli dan Jual Berbagai Karat

2026-03-02
Prudential Syariah Catatkan Tren Kinerja Positif, Salurkan Klaim hingga Rp 1,5 Triliun

Prudential Syariah Catatkan Tren Kinerja Positif, Salurkan Klaim hingga Rp 1,5 Triliun

2026-03-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tembus 4,95 Juta di Akhir Februari 2026

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tembus 4,95 Juta di Akhir Februari 2026

2026-03-02
0
Harga Patokan Ekspor Emas Naik jadi Rp 2,7 Miliar per Kg

Harga Patokan Ekspor Emas Naik jadi Rp 2,7 Miliar per Kg

2026-03-02
0
Intip Fasilitas Mewah Kampung Nelayan Merah Putih NTB-NTT, Mampu Serap 700 Tenaga Kerja

Intip Fasilitas Mewah Kampung Nelayan Merah Putih NTB-NTT, Mampu Serap 700 Tenaga Kerja

2026-03-02
0
Iran Bergerak Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS dan Israel

Iran Bergerak Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS dan Israel

2026-03-02
0
Mudik Lebaran 2026, Menteri PU Pastikan Jalan Nasional Pantura Bebas Lubang

Mudik Lebaran 2026, Menteri PU Pastikan Jalan Nasional Pantura Bebas Lubang

2026-03-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Israel Serang Iran, Harga Emas Bisa Tembus USD 6.000

Israel Serang Iran, Harga Emas Bisa Tembus USD 6.000

2026-03-02
Harga Emas Antam Sepekan 23-28 Februari 2026: Pelan-pelan Merangkak Naik

Harga Emas Antam Sepekan 23-28 Februari 2026: Pelan-pelan Merangkak Naik

2026-03-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.