• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Colliers: Hotel yang Andalkan Pemerintah Paling Terpukul Efisiensi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Permintaan Emas Batangan Melonjak, Hartadinata Abadi (HRTA) Bakal Tingkatkan Produksi

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Pasar Otomotif Melambat, Penjualan Mobil Turun di Kuartal I-2025

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

    Efisiensi Anggaran Tekan Industri Hotel, Jakarta Paling Terpukul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Kasus yang Menjeratnya

wmhg.org – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada sejumlah perusahaan dalam periode 2008-2018.

Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI, ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kejaksaan, Jumat (7/2).

Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

Kejagung menjelaskan bahwa pada Maret 2009, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam kondisi insolven atau tidak sehat. Pada posisi 31 Desember 2008, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa, Menteri BUMN mengusulkan upaya penyelamatan kepada Menteri Keuangan melalui penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum atau Risk Based Capital (RBC) sebesar 120%. 

Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena RBC PT AJS telah mencapai -580%, yang mengindikasikan kebangkrutan.

Untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, pada awal 2009, Direksi PT AJS yang terdiri dari Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS. 

Mereka menemukan ketimpangan antara aset dan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Guna menutupi kerugian tersebut, ketiga terpidana tersebut meluncurkan produk JS Saving Plan, yang merupakan produk asuransi dengan unsur investasi serta menawarkan bunga tinggi, yakni 9%-13%, lebih tinggi dari rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%. 

Produk ini dipasarkan dengan persetujuan dari Tersangka IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

Dalam regulasi yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh dalam kondisi insolvensi. 

Namun, meskipun mengetahui kondisi PT AJS yang sedang insolven, tersangka IR tetap memberikan persetujuan pemasaran JS Saving Plan, sebagaimana tertuang dalam:

1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi, ungkap Abdul Qohar.

Pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga tinggi tersebut semakin membebani keuangan PT AJS karena hasil investasi yang diperoleh tidak mampu menutup kewajiban perusahaan. Beberapa faktor yang memperparah situasi ini antara lain:

1. Produk JS Saving Plan memberikan manfaat asuransi jiwa selama lima tahun dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima.
2. Produk ini menjanjikan bunga pengembangan yang terlalu tinggi dalam satu tahun periode investasi.
3. Adanya biaya tambahan berupa fee-based income bagi bank mitra yang menjual produk, insentif bagi tenaga pemasaran, serta insentif bagi pemegang polis.

Berdasarkan data general ledger, premi yang diterima PT AJS dari program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 adalah:
– Tahun 2014: Rp 2,7 triliun
– Tahun 2015: Rp 6,6 triliun
– Tahun 2016: Rp 16,1 triliun
– Tahun 2017: Rp 22,4 triliun

Total perolehan premi dari produk JS Saving Plan yang diterima PT AJS selama periode 2014-2017 mencapai Rp 47,8 triliun.

Dana yang diperoleh PT AJS dari Saving Plan tersebut dikelola oleh Direksi PT AJS, yakni Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan, dalam bentuk investasi saham dan reksadana. 

Namun, dalam pelaksanaannya, investasi ini tidak mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

Hasil penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana menunjukkan adanya transaksi tidak wajar terhadap sejumlah saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, serta beberapa saham lainnya. 

Transaksi ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksa dana, sehingga menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi PT AJS dan berujung pada kerugian perusahaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS pada periode 2008-2018 mencapai Rp 16.807.283.375.000 (Rp 16,8 triliun).

Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

2025-05-08
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium

Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium

2025-05-08
Mudik Hemat, dan Pulang Kampung Dengan Selamat: Ini Kesan Peserta Mudik Gratis Pertamina 2025

Mudik Hemat, dan Pulang Kampung Dengan Selamat: Ini Kesan Peserta Mudik Gratis Pertamina 2025

2025-05-08
Heboh Soal Worldcoin, Ini Kata Bursa Kripto CFX

Heboh Soal Worldcoin, Ini Kata Bursa Kripto CFX

2025-05-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08
Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

2025-05-08
Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

2025-05-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08
0
Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

2025-05-08
0
Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

Ekonomi Memburuk, Pemerintah Diminta Turunkan Target Pertumbuhan 2025

2025-05-08
0
USD to IDR Hari Ini 7 Mei 2025 Dibuka di Level 16.461

USD to IDR Hari Ini 7 Mei 2025 Dibuka di Level 16.461

2025-05-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Dunia Hari Ini Meroket Lagi, Cetak Rekor Termahal

2025-05-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Meroket Lagi

2025-05-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.