wmhg.org – JAKARTA. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif dalam Revisi UU (RUU) TNI.
Dalam Pasal 47, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 16.
Diketahui, pada aturan sebelumnya, prajurit aktif TNI hanya bisa menduduki 10 kementerian/lembaga saja.
Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI, ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Seperti Kejaksaan Agung misalnya. Karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan. Kemudian untuk Pengelola Perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi, sambungnya.
Lalu, Dasco menegaskan, jika prajurit aktif itu menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan, maka dia harus mundur dari TNI.
Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi, saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, kata Dasco.
Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif dalam Pasal 47 RUU TNI:
Lantas, apa saja kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit pada UU TNI sebelumnya?
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung.