• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik
Ketua Komisi III DPR RI bersyukur hakim PN Batam tidak menjatuhkan vonis mati kepada ABK Fandi Ramadhan.Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi terkait penyelundupan dua ton sabu.Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mendalami pemenuhan hak tersangka dalam proses persidangan.

wmhg.org – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tanggapan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa hakim tidak menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton.

Penilaian Habiburokhman didasarkan pada pemahaman hakim bahwa hukuman mati saat ini bukan lagi merupakan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati diposisikan sebagai alternatif terakhir atau hukuman yang bersifat khusus.

Selain itu, terdapat pertimbangan bahwa Fandi Ramadhan disebut tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan barang haram tersebut di dalam kapal.

Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif, kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pihak Fandi Ramadhan terus memperjuangkan vonis bebas dengan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

Meskipun memberikan dukungan moral terhadap penegakan hak asasi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tetap menjaga batasan kewenangan dengan tidak melakukan intervensi terhadap teknis perkara yang sedang berjalan di ranah yudikatif.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi III DPR RI berencana untuk menindaklanjuti proses hukum ini dengan memanggil pihak penyidik dan penuntut umum.

Langkah ini diambil karena Komisi III memiliki sejumlah pertanyaan mendalam mengenai pemenuhan hak-hak tersangka, mulai dari tahap awal penetapan status kasus hingga proses persidangan yang berujung pada vonis hakim.

Sebelumnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam telah mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam kasus narkotika berskala besar, mengingat jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 ton.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 Titipan Pengusaha: Siapa yang Diperas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
BHR Gojek Sudah Cair 100%, Sasar 400 Ribu Mitra Gojek

BHR Gojek Sudah Cair 100%, Sasar 400 Ribu Mitra Gojek

2026-03-07
Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

2024-08-12
Mangkir dari Pengadilan, Penipu Kripto Rp 2,3 Triliun jadi Buron di AS

Mangkir dari Pengadilan, Penipu Kripto Rp 2,3 Triliun jadi Buron di AS

2024-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

2026-03-07
Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

2026-03-07
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

2026-03-07
Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

2026-03-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

2026-03-07
0
Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

2026-03-07
0
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

2026-03-07
0
Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

2026-03-07
0
BHR Gojek Sudah Cair 100%, Sasar 400 Ribu Mitra Gojek

BHR Gojek Sudah Cair 100%, Sasar 400 Ribu Mitra Gojek

2026-03-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

2026-03-07
Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

2026-03-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.