• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-09
0

Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

wmhg.org – Gugatan perdata yang dilayankan PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menambah daftar panjang serangan hukum kepada pembela lingkungan.

PT KLM menggugat keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas dugaan perbuatan melawan hukum karena keterangan mereka sebagai ahli yang dianggap merugikan perusahan.

Mereka dituntut membayar kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian immaterial senilai Rp 90,68 miliar.

Gugatan itu berkaitan dengan keterangan keduanya sebagai ahli di PN Kuala Kapuas yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka memberikan keterangan soal perkara kebakaran hutan yang melibatkan PT KLM.

Berdasarkan data yang dihimpun Auriga Nusantara–lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan, sepanjang 2014 hingga 2024, setidaknya ada 99 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

Dan gugatan yang dilayangkan kepada Prof Bambang Hero dan juga Prof Basuki itu semakin menambah daftar panjang angka kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Diky Anandya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki merupakan bentukStrategic Lawsuit against Public Participation(SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Gugatan yang terus berulang menandakan ketidakhadiran negara.

Negara Gagal

Negara melalui struktur hukumnya itu gagal untuk memberikan perlindungan secara nyata bagi pembela lingkungan hidup, kata Diky.

Ia kemudian mengingatkan bahwa secara aturan, pembela lingkungan seperti akademisi atau ahli dilindungi dan tidak bisa digugat karena aktivitasnya membela lingkungan.

Perlindungan itu misalnya diatur dalan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Aturan itu juga diperkuat dengan turunan dari UU PPLH, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diky berharap Hakim PN Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak melanjutkan sampai pada tahap eksepsi.

Bisa saja dalam putusan sela menggugurkan gugatan yang diajukan oleh PT KLM karena itu bagian dari SLAPP, ujar Diky.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KUHAP Direvisi: Apa yang Berubah? Habiburokhman Ungkap Fokus Utama DPR

KUHAP Direvisi: Apa yang Berubah? Habiburokhman Ungkap Fokus Utama DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IPO COIN Dibanjiri Investor, Andrew Hidayat Buktikan Diri Lewat Bisnis Terbuka

IPO COIN Dibanjiri Investor, Andrew Hidayat Buktikan Diri Lewat Bisnis Terbuka

2025-08-14
BNI Resmi Umumkan Pemenang Tahap Pertama Undian Rejeki wondr, Hadirkan Ribuan Hadiah Spektakuler

BNI Resmi Umumkan Pemenang Tahap Pertama Undian Rejeki wondr, Hadirkan Ribuan Hadiah Spektakuler

2025-08-14
BTPN Ganti Nama Jadi Bank SCMB Indonesia

BTPN Ganti Nama Jadi Bank SCMB Indonesia

2024-08-29
Menaker Targetkan BSU Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

Menaker Targetkan BSU Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

2025-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

2025-08-15
Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

2025-08-15
Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

2025-08-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

2025-08-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

2025-08-15
0
Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

2025-08-15
0
Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

2025-08-15
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

2025-08-15
0
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus 2025 Terbang Rp 16.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus 2025 Terbang Rp 16.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-08-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

2025-08-15
Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

2025-08-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.