wmhg.org – BEKD, seorang guru sekolah dasar SD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini harus meringkuk di penjara karena aksi cabulnya. Guru cabul itu mempertontokan video porno kepada 24 orang siswa SD Negeri Lobolauw.
Imbas dari aksi cabulnya itu, BEKD resmi ditahan aparat kepolisian usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Perihal kasus guru SD yang mempertontonkan video porno para muridnya itu diungkapkan oleh Kapolres Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Paulus Naatonis.
Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan, beber Kapolres Paulus Naatonis sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).
Dalam kasus ini, guru SD cabul itu terancam hukuman maksimal 20 tahun bui. Tersangka BEKD dijerat Pasal 82 ayat (1)junctoayat (2)junctoayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Setelah resmi menjadi tersangka, polisi menahan guru BEKD di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.
Tersangka (BEKD) terancam pidana 20 tahun penjara, ungkap AKBP Paulus Naatonis.
Kapolres Paulus menambahkan pasal pornografi belum diterapkan kepada tersangka karena masih menunggu pemeriksaan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pemeriksaan barang bukti tersangka.

Kasus guru yang mengajak para siswanya untukn menonton video porno terungkap setelah polisi mendapatkan aduan dari orang tua siswa. Aksi cabul sang guru itu dilaporkan oleh salah satu murid kepada orang tuanya di rumah.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempatsehingga guru tersebut langsung dipanggil dan diperiksa.
Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno, beber AKPB Paulus Naatonis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar PolisiHenry Novik Chandra mengatakan bahwa Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Diketahui, aksi guru cabul masih kerap terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan, tak jarang para siswa yang menjadi korbannya. Seperti kasus pencabulan siswa yang terjadi dilingkungan SMK 56 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Guru bernama Hanafi itu dilaporkan telah mencabuli belasan siswi. Bahkan, diduga jika aksi pencabulan sang guru itu terjadi di lingkungan sekolah. Imbas dari aksi cabulnya itu, Hanafi sudah dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar.
Tak hanya di Jakarta, aksi cabul guru juga terjadi sebuah SMA di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Pelajar yang diduga menjadi korban pencabulan guru berinsial AF itu diduga lebih dari tiga orang. Namun, para korban diduga mengalami pengangaman hingga takut melapor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus dari laporan ketiga korban.
Dalam aksinya, pelaku sering meminta korban mengambil sesuatu di ruang kerjanya, lalu mengikutinya dan melancarkan tindakan asusila dengan ancaman agar korban tetap diam. Beberapa korban diduga merupakan alumni sekolah tersebut.