• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-07
0

Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

wmhg.org – Kasus tersetrum saat memperbaiki atap rumah maupun iinstalasi listrik masih sering terjadi di berbagai wilayah. Gerakan Listrik Aman Schneider Electric menjadi angin segar untuk memutus risiko bahaya listrik khususnya di rumah tangga lewat penggunaan GPAS/RCCB sesuai standar keselamatan nasional.

Agus Santosa (45) sudah terbiasa dengan pekerjaan fisik yang menuntut ketangkasan dan ketelitian. Sebagai buruh bangunan, memperbaiki atap rumah adalah rutinitas yang kerap ia jalani tanpa banyak berpikir dua kali. Sore itu, di sebuah rumah dua lantai di perumahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, ia kembali bekerja bersama rekannya, Wahono (34), yang merupakan tetangganya di Triwidadi, Pajangan, Bantul sesama buruh bangunan.

Namun, rutinitas memperbaiki atap rumah kala itu berubah menjadi insiden yang nyaris merenggut nyawanya. Saat berdiri di lantai dua, Agus menerima lembaran seng galvalum dari Wahono untuk dipasang di atap. Ujung seng yang ia pegang tanpa sengaja menyentuh kabel listrik yang terbentang tak jauh di atas kepalanya. Dalam sekejap, sentuhan kecil itu memicu sengatan arus kuat yang menghentak tubuhnya, melemparkannya ke lantai bawah hingga ia tak sadarkan diri. Wahono pun ikut tersengat, meski tubuhnya masih mampu bertahan di lantai dua.

Keduanya mengalami luka-luka serius dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk menjalani perawatan, kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan yang diterima wmhg.org belum lama ini.


Kisah Agus bukanlah satu-satunya. Kasus-kasus sengatan listrik akibat instalasi yang tidak aman terus terjadi berulang di berbagai daerah. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan wmhg.org, sepanjang awal tahun 2024 sedikitnya terjadi enam kasus tersetrum di wilayah Yogyakarta hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Empat kasus diantaranya terjadi saat korban sedang memperbaiki instalasi listrik di permukiman Bantul, satu kasus di Kulon Progo, dan satu kasus lainnya di Sleman.

Rentetan kasus tersengat listrik perlu menjadi perhatian penting. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya perhatian terhadap keselamatan listrik di sekitar kita. Padahal, di balik setiap kabel yang terlihat sepele, tersimpan potensi bahaya yang bisa mengubah hidup seseorang dalam hitungan detik.

Berdasarkan Standar Instalasi Listrik dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021, instalasi listrik rumah dan sejenisnya diwajibkan menggunakan Residual Current Circuit Breaker (RCCB) atau dikenal dengan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) sebagai bentuk perlindungan dari bahaya tersetrum. Meski demikian, belum banyak masyarakat yang memahami fungsi dari GPAS atau RCCB dan menggunakannya sebagai pengamanan dalam instalasi kelistrikan.

GPAS Jadi Solusi Perlindungan Risiko Tersetrum

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Jisman P. Hutajulu mengatakan, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam instalasi kelistrikan. MCB berfungsi untuk memutus sirkuit secara otomatis ketika terjadi kelebihan beban atau korsleting. Sayangnya, alat tersebut tidak bisa mendeketsi arus listrik yang bocor sehingga potensi kebakaran maupun tersengat listrik masih bisa terjadi.


Dalam PUIL 2020, Kementerian ESDM telah memperkenalkan GPAS atau RCCB sebagai salah satu pengaman instalasi listrik yang dapat digunakan untuk mencegah risiko bahaya listrik.

Kita sudah atur penggunaan alat pengaman listrik di PUIL. Kita memperkenalkan alat GPAS yang fungsinya memang sangat baik, kata Jisman Hutajulu dalam keterangannya yang dikutip wmhg.org, Rabu (4/6/2025).

Cara
Cara kerja GPAS/RCCB mencegah tersetrum dan kebakaran (wmhg.org)

Ketua Bidang Standardisasi Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Helvin Herman Tirtadjaja dalam forum Community Schneider Electric mengatakan, penggunaan MCB tidak cukup sebagai proteksi bahaya listrik, sebab MCB memang diciptakan bukan untuk itu. wmhg.org telah mendapatkan izin dari Schneider Electric untuk mengutip penjelasan Helvin dalam forum tersebut.

Helvin menjelaskan, MCB digunakan untuk memutus arus saat penggunaan arus di dalam rumah melebihi kapasitas arus. MCB juga akan memutus arus ketika terjadi arus pendek atau korsleting antara kabel fasa dan netral yang dapat mengakibatkan arus yang sangat besar dan mencegah kebakaran pada kabel atau peralatan rumah.


Jika instalasi listrik dipasang GPAS atau RCCB, maka tidak akan ada kasus kematian akibat tersetrum karena GPAS atau RCCB akan segera memutuskan listrik saat terjadi bahaya tersetrum, ujar Helvin.

GPAS atau RCCB adalah alat pengaman listrik yang memiliki fungsi untuk memutus sirkuit listrik secara otomatis ketika terjadi arus bocor. Penggunaan GPAS atau RCCB dapat melindungi dari bahaya listrik seperti tersengat, kebakaran dan kerusakan peralatan listrik.

Bahaya listrik memiliki dampak yang luas dan menimbulkan kerugian yang besar. Oleh karena itu, pembangunan ekosistem ketenagalistrikan yang aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan keselamatan menjadi prioritas utama pemerintah. Kementerian ESDM terus melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan GPAS untuk meminimalisir risiko bahaya listrik di kalangan masyarakat.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Presiden Prabowo Salat Iduladha di Masjid Istiqlal Ditemani Sejumlah Awak Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Salat Iduladha di Masjid Istiqlal Ditemani Sejumlah Awak Kabinet Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama

2026-02-11
Harga Emas Antam 10 Februari 2026 Coba Tembus Rp 3 Juta

Harga Emas Antam 10 Februari 2026 Coba Tembus Rp 3 Juta

2026-02-11
Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

2025-03-06

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

2026-02-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-12
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Lebih Murah!

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Lebih Murah!

2026-02-12
Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

2026-02-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan

Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan

2026-02-12
0
Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

2026-02-12
0
Ada Diskon 30% Tiket Kereta Api Jelang Lebaran 2026, Dijual Mulai Hari Ini 10 Februari 2026

Ada Diskon 30% Tiket Kereta Api Jelang Lebaran 2026, Dijual Mulai Hari Ini 10 Februari 2026

2026-02-12
0
Penjelasan KAI soal Insiden Asap KRL di Stasiun Universitas Pancasila

Penjelasan KAI soal Insiden Asap KRL di Stasiun Universitas Pancasila

2026-02-12
0
Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK

Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK

2026-02-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.