• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-05
0

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

wmhg.org – Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Gazalba.

Salah satunya ialah Gazalba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Gazalba juga didinilai menyebabkan rusaknya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA).

Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tambah jaksa.

Tak hanya itu, Gazalba juga disebut menghendaki keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara hal meringankan dalam tuntutan Gazalba hanyalah tidak pernah dipidana sebelumnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya JPU dari KPK membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, kata jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1,5 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Didik Rachbini: Faisal Basri Adalah Oposisi Nyata Buat Jokowi

Didik Rachbini: Faisal Basri Adalah Oposisi Nyata Buat Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Nikah Lagi, Jeff Bezos Orang Terkaya di Dunia Habiskan Uang Rp 163 Miliar

Nikah Lagi, Jeff Bezos Orang Terkaya di Dunia Habiskan Uang Rp 163 Miliar

2025-07-30
Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

2025-07-31
BPS Sebut Kemiskinan Turun, Padahal 53 Ribu Buruh Kena PHK Januari-April 2025

BPS Sebut Kemiskinan Turun, Padahal 53 Ribu Buruh Kena PHK Januari-April 2025

2025-07-31
Pelaut Indonesia Punya Kesempatan Direkrut Perusahaan Global, Begini Caranya

Pelaut Indonesia Punya Kesempatan Direkrut Perusahaan Global, Begini Caranya

2025-07-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

2025-07-31
Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

2025-07-31
Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

2025-07-31
Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

2025-07-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

2025-07-31
0
Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

2025-07-31
0
Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

2025-07-31
0
Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

2025-07-31
0
Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Rusia, Terdahsyat dalam Beberapa Dekade Terakhir

Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Rusia, Terdahsyat dalam Beberapa Dekade Terakhir

2025-07-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

2025-07-31
Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

2025-07-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.