• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-31
0

Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

wmhg.org – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad menyebutkan kliennya tak memiliki niat buruk dalam kasus korupsi timah yang membuat dirinya divonis penjara selama delapan tahun.

Pernyataan itu disampaikan Andi usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus Pak Mochtar alami, tetapi ia ikhlas karena Tuhan tahu niatnya,” kata Andi dikutip dari Antara, Senin.

Andi menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Mochtar dari tindakannya.

Hal itu, kata dia, penting untuk nama baik Mochtar karena yang dilakukan Mochtar hanya demi keuntungan PT Timah saja.

Ia juga menyoroti bahwa PT Timah membeli bijih timah dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka.

“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” ucap dia.

Adapun Mochtar telah divonis pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1)junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Mochtar didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat perbuatan para terdakwa, termasuk Mochtar, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatanprocessing(pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Sapa Umat Kristiani Melalui Video Conference

Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Sapa Umat Kristiani Melalui Video Conference

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transisi Energi Indonesia Butuh Arah Jelas: Mengapa Pembangkit Gas Fosil Tak Bisa Jadi Solusi?

Transisi Energi Indonesia Butuh Arah Jelas: Mengapa Pembangkit Gas Fosil Tak Bisa Jadi Solusi?

2025-05-15
Terbebani Tarif AS 32%, Industri Tekstil dan Alas Kaki Terancam PHK Massal

Terbebani Tarif AS 32%, Industri Tekstil dan Alas Kaki Terancam PHK Massal

2025-07-08
Properti Komersial di Gading Serpong Terus Mengalami Pertumbuhan

Properti Komersial di Gading Serpong Terus Mengalami Pertumbuhan

2025-07-08
Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Tambahan untuk Proyek Hotel Patra Surabaya

Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Tambahan untuk Proyek Hotel Patra Surabaya

2025-07-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

2025-08-05
Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

2025-08-05
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

2025-08-05
60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

2025-08-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

2025-08-05
0
Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

2025-08-05
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

2025-08-05
0
60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

2025-08-05
0
Top 3: Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

Top 3: Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

2025-08-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

2025-08-05
Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

2025-08-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.