• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dituding Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Ini Respon Wakil Ketua Baleg DPR

Dituding Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Ini Respon Wakil Ketua Baleg DPR

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-22
0

Dituding Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Ini Respon Wakil Ketua Baleg DPR

wmhg.org – DPR RI dan pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK tersebut dengan lebih mendetailkandalam materi muatan RUU Pilkada.

DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan. Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu diatur tersendiri, terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri, ujar Awiek, sapaan karibnya, ditemui usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, sementara MK tidak.

Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu boleh DPR membuat norma baru. Setiap membentuk undang-undang, pertimbangannya putusan MK pun banyak tadi itu, ucapnya.

Ia lantas berkata, Kita tidak membatalkan, tidak merevisi, kan tetap berlaku dari poin A, B, C, D-nya (merujuk putusan MK) tetap gitu kan, tetapi lebih dikerucutkan, lebih dieksplisitkan untuk membedakan partai yang ada kursi di DPRD dan partai yang tidak ada kursi di DPRD.

Awiek juga menepis tudingan DPR dan pemerintah menganulir putusan MK sebab secara hirarkimemang undang-undang terbaru yang akan menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana undang-undang dalam kontestasi pilkada.

Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku, yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan, kalau ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi, tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi, ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku, tuturnya.

Senada dengan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaSupratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah juga menepis pemerintah dan DPR menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada sebab hanya menjalankan kewenangan pembentuk undang-undang.

Sebenarnya bukan soal menganulir, kami kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang, kalau kemudian ternyata pada hari ini parlemen menyetujui sebuah draf yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil putusan MK, ya pemerintah setuju saja, kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu muatan krusial RUU Pilkada yang disepakati DPR dan Pemerintah ialah perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan sah.

Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan krusial terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagi Trending di X, Apa Sih Siaran Peringatan Darurat Berlatar Biru?

Lagi Trending di X, Apa Sih Siaran Peringatan Darurat Berlatar Biru?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

2025-07-09
Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

2025-01-22
Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

2025-07-10
Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

2025-07-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
0
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
0
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10
0
Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

2025-07-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.