• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-17
0

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

wmhg.org – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan penundaan terhadap pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/2/2025). Alasannya?

Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Ronny menjelaskan penundaan pemeriksaan itu disampaikan lantaran Hasto telah mengajukan praperadilan kembali terhadap status tersangka yang menjeratnya.

Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” ujar Ronny.

Tidak Diterima

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Suasana
Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. menahan Hasto serta membawa perkara ini ke pengadilan pokok.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Utang Indonesia Masih Berpotensi Naik jika Rupiah Tidak Stabil

Utang Indonesia Masih Berpotensi Naik jika Rupiah Tidak Stabil

2025-07-29
Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat

Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat

2025-07-29
Grab Klaim Kurangi Emisi Karbon 30.000 Ton Lewat Ribuan Armada Motor Listrik

Grab Klaim Kurangi Emisi Karbon 30.000 Ton Lewat Ribuan Armada Motor Listrik

2025-07-28
Bos Danantara Ungkap Mulai Bidik Investasi Global

Bos Danantara Ungkap Mulai Bidik Investasi Global

2025-07-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29
Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

2025-07-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

2025-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
0
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29
0
Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

2025-07-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

2025-07-29
0
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2025 Susut Rp 1.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2025 Susut Rp 1.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.