Baca 10 detik
DPR mewacanakan UU anti-flexing.
Aturan melarang pejabat pamer kemewahan.
Dasco menyebut UU ini sebagai pendidikan moral pejabat.
wmhg.org – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan wacana pembentukan undang-undang anti-flexing bagi pejabat publik, sudah menjadi kebutuhan.
Menurutnya, UU Anti-Flexing tersebut nantinya lebih dari sekadar aturan hukum, melainkan sebuah pendidikan kesadaran moral untuk menumbuhkan empati.
Dia mengatakan, inti dari usulan yang bertujuan mencegah pejabat memamerkan gaya hidup mewah ini adalah soal kepekaan sebagai penyelenggara negara.
Tentu saja, itu adalah tentang kesadaran moral para pejabat untuk tidak pamer harta atau kekayaan, kata Dasco, dikutip hari Jumat (19/9/2025).
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dani.
Ia menyatakan, inisiatif tersebut merupakan penjabaran dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan para pejabat menjaga perilaku dan hidup sederhana.
Kami mengusulkan undang-undang anti-flexing, karena ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo untuk menjaga perilaku para pejabat, ujar Ahmad Dani.
Meski mendapat dukungan dari pimpinan parlemen, gagasan ini memicu perdebatan publik mengenai urgensinya di tengah banyaknya agenda legislasi lain yang dianggap lebih prioritas.
Namun, para pendukungnya meyakini bahwa aturan ini sangat penting sebagai fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berempati, dan benar-benar melayani rakyat.