wmhg.org – Pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) yang berlaku awal tahun 2025 dengan waktu beberapa bulan ke depan.
Pemprov melakukan pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, jenis pemutihan pajak yang berlaku tergantung kebijakan pemprov masing-masing dengan skema yang berbeda-beda.
Berikut ini provinsi-provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menyebut tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
Dilihat dari Instagram Bapenda Jawa Timur, pihaknya memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.