• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?

Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-26
0

Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?

wmhg.org-JAKARTA Di tengah upaya pemerintah memaksimalkan penerimaan pajak melalui Coretax System, isu mengenai celah penghindaran pajak tetap perlu menjadi perhatian serius.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa celah penghindaran pajak, baik di dalam maupun di luar koridor hukum, merupakan fenomena global yang sulit dihindari.

Di negara manapun, celah untuk membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya selalu ada, baik di dalam ataupun di luar koridor hukum. Yang perlu dilakukan adalah miminimalisir, ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (26/12).

Menurut Fajry, penerapan Coretax merupakan langkah strategis yang dapat mengurangi potensi celah penghindaran pajak.

Pasalnya, sistem canggih ini menawarkan perubahan mendasar pada proses bisnis serta penguatan manajemen risiko yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan.

Coretax bisa meminimalisir hal tersebut, baik itu melalui perubahan proses bisnis ataupun risk management yang memperkuat sisi pengawasan, katanya. 

Selain penguatan pengawasan, Fajry juga menekankan pentingnya regulasi anti-avoidance. Aturan ini bertujuan untuk menghalangi praktik penghindaran pajak yang sering kali dilakukan melalui celah legal dalam sistem perpajakan. 

Namun, Fajry bilang, kunci utama keberhasilan adalah penggunaan data dari pihak ketiga.

Jadi, perbaikan data administrasi, dan regulasi sudah cukup untuk mengatasinya, imbuh Fajry.

Hanya saja, Coretax yang digadang-gadang sebagai solusi modern dalam administrasi perpajakan Indonesia, ternyata menyimpan sejumlah tantangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.

Prianto menyebut, meski Coretax menawarkan integrasi teknologi informasi untuk mendukung proses perpajakan, celah (loopholes) dalam penerapannya tetap tidak dapat dihindari.

Logika dasarnya adalah bawah setiap buatan manusia, baik berbentuk aplikasi berbasis teknologi informasi maupun peraturan pajak, tidak akan pernah sempurna. Dengan demikian, selalu ada celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, terang Prianto.

Menurutnya, Coretax yang mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan ke dalam satu platform, dirancang untuk meningkatkan efiensi dan transparansi.

Namun, Prianto menyoroti bahwa ada beberapa fitur di Coretax yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pajak, seperti:

1. Tidak mengakomodasi tarif 20% lebih tinggi sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

2. Tidak mendukung tarif 100% lebih tinggi sesuai Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

3. Tidak mengakomodasi pengkreditan Pajak Masukan untuk masa tiga bulan sesuai Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

Ketika Coretax dan PMK 81/2025 berlaku, tidak mustahil akan ada elemen masyarakat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, katanya.

Selain kelemahan dalam desain aplikasi, Prianto juga menyoroti ambiguitas dalam peraturan perpajakan sebagai sumber utama sengketa pajak. Menurutnya, interpretasi atas norma hukum sering kali menjadi perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Prianto mengatakan, Wajib pajak biasanya mencari celah agar transaksi mereka tidak terutang pajak, sementara petugas pajak berusaha menafsirkan aturan agar transaksi tersebut menjadi terutang pajak.

Kondisi demikian seringkali berujung pada sengketa pajak. Jadi, celah untuk penghindaran pajak tetap selalu ada dan tergantung pada kreativitas wajib pajak sehingga muncul istilah creative compliance (kepatuhan yang kreatif), imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Coretax hanya membantu DJP dalam dua hal utama. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan sehingga biaya kepatuhan wajib pajak dan biaya administrasi di DJP dapat ditekan.

Kedua, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hanya saja, Coretax tidak bisa sepenuhnya mengatasi celah yang ada dalam regulasi dan interpretasi hukum.

Prianto menjelaskan, proses kepatuhan pajak berkaitan dengan kepatuhan formal (bayar dan lapor tepat waktu) serta kepatuhan material. 

Aspek kepatuhan material tersebut berkaitan dengan dua jenis interpretasi, yaitu, interpretasi terhadap transaksi yang berasal dari hukum perjanjian (kesepakatan perdata) dan interpretasi terhadap norma hukum pajak.

Dua aspek interpretasi di atas masih memungkinkan muncul ambigu dan multitafsir karena perspektif wajib pajak dan petugas pajak berbeda, pungkasnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP

Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Insiden KA Malioboro Ekspres, KAI Gandeng Aparat dan Masyarakat Jaga Keamanan Rel

Insiden KA Malioboro Ekspres, KAI Gandeng Aparat dan Masyarakat Jaga Keamanan Rel

2025-07-08
24 Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

24 Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

2025-07-08
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

2025-07-08
Top 3:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

Top 3:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

2025-05-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

2025-07-08
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

2025-07-08
Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

2025-07-08
100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

2025-07-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

2025-07-08
0
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

2025-07-08
0
Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

2025-07-08
0
100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

2025-07-08
0
Menkeu AS: Tarif Bakal Menjadi ‘Bumerang’ bagi Negara yang Belum Raih Kesepakatan

Menkeu AS: Tarif Bakal Menjadi ‘Bumerang’ bagi Negara yang Belum Raih Kesepakatan

2025-07-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

2025-07-08
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

2025-07-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.