• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?

Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-26
0

Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak?

wmhg.org-JAKARTA Di tengah upaya pemerintah memaksimalkan penerimaan pajak melalui Coretax System, isu mengenai celah penghindaran pajak tetap perlu menjadi perhatian serius.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa celah penghindaran pajak, baik di dalam maupun di luar koridor hukum, merupakan fenomena global yang sulit dihindari.

Di negara manapun, celah untuk membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya selalu ada, baik di dalam ataupun di luar koridor hukum. Yang perlu dilakukan adalah miminimalisir, ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (26/12).

Menurut Fajry, penerapan Coretax merupakan langkah strategis yang dapat mengurangi potensi celah penghindaran pajak.

Pasalnya, sistem canggih ini menawarkan perubahan mendasar pada proses bisnis serta penguatan manajemen risiko yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan.

Coretax bisa meminimalisir hal tersebut, baik itu melalui perubahan proses bisnis ataupun risk management yang memperkuat sisi pengawasan, katanya. 

Selain penguatan pengawasan, Fajry juga menekankan pentingnya regulasi anti-avoidance. Aturan ini bertujuan untuk menghalangi praktik penghindaran pajak yang sering kali dilakukan melalui celah legal dalam sistem perpajakan. 

Namun, Fajry bilang, kunci utama keberhasilan adalah penggunaan data dari pihak ketiga.

Jadi, perbaikan data administrasi, dan regulasi sudah cukup untuk mengatasinya, imbuh Fajry.

Hanya saja, Coretax yang digadang-gadang sebagai solusi modern dalam administrasi perpajakan Indonesia, ternyata menyimpan sejumlah tantangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.

Prianto menyebut, meski Coretax menawarkan integrasi teknologi informasi untuk mendukung proses perpajakan, celah (loopholes) dalam penerapannya tetap tidak dapat dihindari.

Logika dasarnya adalah bawah setiap buatan manusia, baik berbentuk aplikasi berbasis teknologi informasi maupun peraturan pajak, tidak akan pernah sempurna. Dengan demikian, selalu ada celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, terang Prianto.

Menurutnya, Coretax yang mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan ke dalam satu platform, dirancang untuk meningkatkan efiensi dan transparansi.

Namun, Prianto menyoroti bahwa ada beberapa fitur di Coretax yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pajak, seperti:

1. Tidak mengakomodasi tarif 20% lebih tinggi sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

2. Tidak mendukung tarif 100% lebih tinggi sesuai Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

3. Tidak mengakomodasi pengkreditan Pajak Masukan untuk masa tiga bulan sesuai Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

Ketika Coretax dan PMK 81/2025 berlaku, tidak mustahil akan ada elemen masyarakat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, katanya.

Selain kelemahan dalam desain aplikasi, Prianto juga menyoroti ambiguitas dalam peraturan perpajakan sebagai sumber utama sengketa pajak. Menurutnya, interpretasi atas norma hukum sering kali menjadi perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Prianto mengatakan, Wajib pajak biasanya mencari celah agar transaksi mereka tidak terutang pajak, sementara petugas pajak berusaha menafsirkan aturan agar transaksi tersebut menjadi terutang pajak.

Kondisi demikian seringkali berujung pada sengketa pajak. Jadi, celah untuk penghindaran pajak tetap selalu ada dan tergantung pada kreativitas wajib pajak sehingga muncul istilah creative compliance (kepatuhan yang kreatif), imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Coretax hanya membantu DJP dalam dua hal utama. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan sehingga biaya kepatuhan wajib pajak dan biaya administrasi di DJP dapat ditekan.

Kedua, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hanya saja, Coretax tidak bisa sepenuhnya mengatasi celah yang ada dalam regulasi dan interpretasi hukum.

Prianto menjelaskan, proses kepatuhan pajak berkaitan dengan kepatuhan formal (bayar dan lapor tepat waktu) serta kepatuhan material. 

Aspek kepatuhan material tersebut berkaitan dengan dua jenis interpretasi, yaitu, interpretasi terhadap transaksi yang berasal dari hukum perjanjian (kesepakatan perdata) dan interpretasi terhadap norma hukum pajak.

Dua aspek interpretasi di atas masih memungkinkan muncul ambigu dan multitafsir karena perspektif wajib pajak dan petugas pajak berbeda, pungkasnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP

Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045

2025-12-19

Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check

2025-12-19
Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-19
Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Keuangan yang Marak saat Musim Liburan

Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Keuangan yang Marak saat Musim Liburan

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

2025-12-19
Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

2025-12-19
Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

2025-12-19
Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

2025-12-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

2025-12-19
0
Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

2025-12-19
0
Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

2025-12-19
0
Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

2025-12-19
0
ASDP Kerahkan KMP Jatra I Angkut 44 Ton Bantuan ke Sumatera

ASDP Kerahkan KMP Jatra I Angkut 44 Ton Bantuan ke Sumatera

2025-12-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

2025-12-19
Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

2025-12-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.