• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Cak Imin Digugat 2 Legislator PKB Gegara PAW, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Cak Imin Digugat 2 Legislator PKB Gegara PAW, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-13
0

Cak Imin Digugat 2 Legislator PKB Gegara PAW, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

wmhg.org – Imbas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin digugat oleh kadernya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh dua Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf alias Gus Irsyad. Gugatan keduanya telah teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Taufik Hidayat, pengacara dari kedua legislator PKB itu menyebut jika sidang perdana atas gugatan kliennya itu akan digelar pada Rabu (13/11/2024) hari ini.

Menurutnya, gugatan itu dilayangkan usai nama kedua kliennya menjadi sasaran pengajuan PAW dari DPP PKB. PAW itu tiba-tiba mencuat setelah Ghufron dan Irsyad resmi dilantik menjadi Anggota DPR RI pada 01 Oktober 2024 lalu.

Tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, ungkapnya.

Ketua
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (wmhg.org/Bagaskara)

Diketahui, pengajuan PAW itu muncul setelah PKB memecat Ghufron dan Irsyad sebagai caleg terpilih dan digantikan dengan kader lain.

Namun, Taufik menyebut jika keputusan pemecatan dari PKB telah dianulir setelah ada keputusan Bawaslu yang memerintahkan agar KPU RI menetapkan Ghufron dan Arsyad sebagai caleg terpilih. Bahkan dia menyebut jika pemecatan kedua kliennya itu telah menyimpang dari AD/ART, prinsip due process of law serta asas Audi Alteram Partem terkait upaya kliennya melakukan pembelaan.

Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan perbuatan melawan hukum, ujarnya.

Terkait gugatan itu, Taufik juga meminta agar Pimpinan DPR tidak menggubris soal pengajuan PAW Ghufron dan Arsyad dari DPP PKB.

Karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, beber Taufik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus

Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Industri Perjalanan Wisata Kini Ikut Belajar Soal Kripto

Industri Perjalanan Wisata Kini Ikut Belajar Soal Kripto

2025-12-11
Survei UOB: Konsumen RI Selektif Belanja tapi Tetap Ingin Liburan

Survei UOB: Konsumen RI Selektif Belanja tapi Tetap Ingin Liburan

2025-12-11
6 Satelit Starlink Sebar Internet Gratis di Aceh dan Sumatera Utara

6 Satelit Starlink Sebar Internet Gratis di Aceh dan Sumatera Utara

2025-12-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

2025-12-11
Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

2025-12-11
Bank Jakarta Salurkan 100% Dana dari Purbaya, Ini Sasaran Penerimanya

Bank Jakarta Salurkan 100% Dana dari Purbaya, Ini Sasaran Penerimanya

2025-12-11
BI: Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2025 Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

BI: Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2025 Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

2025-12-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bandara Internasional Nusantara IKN Segera Buka Penerbangan Komersial

Bandara Internasional Nusantara IKN Segera Buka Penerbangan Komersial

2025-12-11
0
Tekan Konsumsi Batu Bara, PLTU Pelabuhan Ratu Pakai Tanaman Lokal

Tekan Konsumsi Batu Bara, PLTU Pelabuhan Ratu Pakai Tanaman Lokal

2025-12-11
0
6 Satelit Starlink Sebar Internet Gratis di Aceh dan Sumatera Utara

6 Satelit Starlink Sebar Internet Gratis di Aceh dan Sumatera Utara

2025-12-11
0
Digarap Anak Usaha Adhi Karya, Proyek Apartemen Ini Jadi Pilihan Berinvestasi Properti

Digarap Anak Usaha Adhi Karya, Proyek Apartemen Ini Jadi Pilihan Berinvestasi Properti

2025-12-11
0
Pahami Mutasi Kendaraan ke Jakarta dan Nikmati Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

Pahami Mutasi Kendaraan ke Jakarta dan Nikmati Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

2025-12-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

2025-12-11
Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

2025-12-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.