• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang Nolkan Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang Nolkan Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-02
0

Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang Nolkan Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

wmhg.org – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam ini.

Namun, di balik pembebasannya, isi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki kekuatan yang jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuka pintu sel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut. Isinya secara efektif mereset atau menganggap kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tidak pernah ada dalam catatan hukum negara.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, membeberkan inti dari Keppres abolisi tersebut. Menurutnya, perintah presiden sangat jelas, bahwa seluruh rangkaian proses hukum dan konsekuensi yang melekat pada Tom Lembong dihapuskan.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara.

Ini Isi Keppres Prabowo

Tuntutan Pidana Dihapuskan: Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak ada lagi.Vonis Pengadilan Dibatalkan: Putusan bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara menjadi tidak berlaku.Akibat Hukum Dihilangkan: Statusnya sebagai terpidana korupsi secara hukum terhapus. Ia tidak memiliki catatan kriminal atas kasus ini.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tegas Sutikno.

Setelah Keppres diteken Presiden Prabowo, proses administrasi berjalan cepat. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan salinan Keppres langsung ke Kejagung. Dari sana,

Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk mengeksekusi perintah pembebasan.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa secara yuridis, pembebasan harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal Keppres diterbitkan.

Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga, kata Ari.

Untuk memahami besarnya dampak abolisi ini, penting untuk melihat kembali kasus yang menjerat Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Kerugian ini timbul karena ia menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp750 juta.

Kini, dengan satu lembar Keputusan Presiden yang berlandaskan pertimbangan DPR, seluruh catatan hukum atas perbuatan tersebut resmi dihapuskan dari sejarah peradilan Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

2025-04-23
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

2025-09-17
Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

2025-07-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

2025-09-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

2025-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

2025-09-17
0
Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

2025-09-17
0
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Saham Perusahaan Treasury Bitcoin KindlyMD Anjlok 54%, CEO Bilang Begini

2025-09-17
0
Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

2025-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.