• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Gencar Ekspansi, Kopi Kenangan Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

    Gencar Ekspansi, Kopi Kenangan Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Depo Bangunan (DEPO) Targetkan Penjualan Tembus Rp 3 Triliun di 2025, Ini Strateginya

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar

    Gencar Ekspansi, Kopi Kenangan Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

    Gencar Ekspansi, Kopi Kenangan Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

    Danantara akan Kucurkan Investasi US$ 120 Juta untuk Pertamina NRE

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

wmhg.org – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI benar-benar mengebut pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. Rencananya, draf RUU Pilkada yang telah dibahas sejak pagi tadi akan disepakati pada sore hari ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat Panja RUU Pilkada dengan Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus membahas draf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Nantinya, kata Awiek, draf akan diambil keputusannya untuk sepakati lewat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I pada pulul 15.00 WIB. Pengambilan keputusan akan dipimpin oleh Awiek sendiri.

Sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini, 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB karena memberikan waktu ke sekretaris untuj menyiapkan waktu RUU-nya, dapat disetujui?, kata Awiek dijawab setuju anggota.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Ke dua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Grab Tegas Bantah Merger dengan GOTO

Grab Tegas Bantah Merger dengan GOTO

2025-07-24
PGEO Jadi Perusahaan Panas Bumi dengan Kapasitas Terpasang Terbesar Hingga 1.877 MW

PGEO Jadi Perusahaan Panas Bumi dengan Kapasitas Terpasang Terbesar Hingga 1.877 MW

2025-06-26
PIP Dukung MBG Lewat Pembiayaan UMKM di Pesantren

PIP Dukung MBG Lewat Pembiayaan UMKM di Pesantren

2025-07-17
Prabowo Sayang Gajah Tapi Bukan Berarti PSI Anak Emas

Prabowo Sayang Gajah Tapi Bukan Berarti PSI Anak Emas

2025-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

2025-07-24
Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

2025-07-24
Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

2025-07-24
AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

2025-07-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

2025-07-24
0
Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

2025-07-24
0
Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

Kesepakatan Tarif Resiprokal Amerika-Indonesia, Barang AS Bakal Bebas TKDN

2025-07-24
0
AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

AS-Indonesia Rilis Joint Statement Termasuk Tarif Resiprokal, Ini Respons Mendag

2025-07-24
0
KKP Segel Tambang Pasir di 3 Pulau Kecil Kepri

KKP Segel Tambang Pasir di 3 Pulau Kecil Kepri

2025-07-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2025: USB dan Galeri24 Kompak Terbang Tinggi

2025-07-24
Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

Harga Emas Antam Makin Mahal, Dipatok Segini Hari Ini 23 Juli 2025

2025-07-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.