• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Belum Maksimal, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Baru Terkumpul Rp 317 Miliar

Belum Maksimal, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Baru Terkumpul Rp 317 Miliar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-31
0

Belum Maksimal, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Baru Terkumpul Rp 317 Miliar

wmhg.org-JAKARTA. Pendapatan dari retribusi atau pungutan untuk wisatawan asing di Bali baru terkumpul Rp 317 miliar hingga 30 Desember 2024.

Padahal, pungutan tersebut sudah diberlakukan mulai 14 Februari 2024 yang lalu sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dengan begitu, pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisman yang berlibur ke Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa angka tersebut memang belum optimal, lantaran hanya 30% hingga 40% saja wisman yang membayar pungutan tersebut.

Data sampai dengan pagi hari ini jumlah pungutan wisatawan asing sebesar Rp 317 miliar, ujar Tjok Bagus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/12).

Ia menuturkan, salah satu kendala utama dalam pengumpulan pungutan tersebut terletak pada pengawasan. 

Pasalnya, pemasangat alat pemindai (auto scanner) di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang direncenakan sebelumnya belum terpasang. Sebagai gantinya, pengecekan masih dilakukan secara acak dengan tim petugas yang terbatas.

Jadi ini yang menjadi kendala kita, sehingga untuk pengecekan itu kami ngacak. Kami hanya memiliki tiga shif, dan setiap shift hanya terdiri dari tiga orang, katanya.

Memang saat ini pihaknya belum menetakan target resmi dari pungutan tersebut, namun Tjok Bagus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing.

Upaya sosialisasi juga telah dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk kedutaan besar, maskapai penerbangan, konsulat asing, stakeholder internasional, hingga berbagai media.

Ini sudah kita lakukan, mudah-mudahan ini ke depan bisa kita tingkatkan lagi, katanya.

Lebih lanjut, Tjok Bagus menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sepakat untuk merevisi Perda No 6/2023 tersebut.

Ia menjelaskan, revisi ini akan mencakup perluasan saluran pembayaran hingga penambahan sanksi untuk pelanggaran.

Pembahasan revisi saat ini juga sudah mulai berlangsung dan akan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun depan.

Kalau pembahasannya dari Dewan sudah berlangsung. Tinggal masuk ke Prolegda, baru intensifnya mulai Januari 2025, imbuhnya.

Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat meningkat secara signifikan, seiring dengan semakin baiknya sistem pengawasan dan kepatuhan wisatawan terhadap kebijakan tersebut.

Mengutip berita KONTAN sebelumnya, ada tiga tujuan pemberlakuan pungutan wisatawan asing ini. 

Pertama, perlindungan terhadap tradisi, adat, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. 

Kedua, pemulihan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Dan ketiga, untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Namun, terdapat beberapa pengecualian turis asing yang tidak terkena pungutan. Yaitu untuk pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi/alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementera (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya. 

Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, turis asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Beda Hukuman Korupsi Indonesia vs China, Koruptor Dalam Negeri Bisa Nyaman di Penjara

Beda Hukuman Korupsi Indonesia vs China, Koruptor Dalam Negeri Bisa Nyaman di Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

2025-07-10
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

2025-07-09
Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

2025-01-22
OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, Ini Alasannya

2025-07-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

2025-07-11
Bengkel Pesawat FL Technics Kini Bisa Rawat Boeing 373 MAX

Bengkel Pesawat FL Technics Kini Bisa Rawat Boeing 373 MAX

2025-07-11
4 Link Saldo DANA Gratis Rp687 Ribu Langsung Masuk Rekening dalam Hitungan Menit

4 Link Saldo DANA Gratis Rp687 Ribu Langsung Masuk Rekening dalam Hitungan Menit

2025-07-11
17 Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan

17 Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan

2025-07-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming

Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming

2025-07-11
0
9 Fakta Misri Puspita Sari, Tersangka Kasus Liburan Bareng Polisi Berujung Maut

9 Fakta Misri Puspita Sari, Tersangka Kasus Liburan Bareng Polisi Berujung Maut

2025-07-11
0
Terlalu Berlebihan! Deddy Sitorus Kritik Keras Pernyataan Luhut Soal Jasa Jokowi yang Dilupakan

Terlalu Berlebihan! Deddy Sitorus Kritik Keras Pernyataan Luhut Soal Jasa Jokowi yang Dilupakan

2025-07-11
0
Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga

Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga

2025-07-11
0
Profil Muhammad Riza Chalid: Keluarga, Bisnis dan Permainan Politik si Raja Minyak

Profil Muhammad Riza Chalid: Keluarga, Bisnis dan Permainan Politik si Raja Minyak

2025-07-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

2025-07-11
Bengkel Pesawat FL Technics Kini Bisa Rawat Boeing 373 MAX

Bengkel Pesawat FL Technics Kini Bisa Rawat Boeing 373 MAX

2025-07-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.